OJK Soroti Risiko Penagihan Pinjol, Pembiayaan UMKM Tembus Rp35,12 Triliun

Date:

DCNews, Jakarta — Pertumbuhan pinjaman daring (pinjol) yang semakin memperluas akses pembiayaan bagi masyarakat dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) menghadirkan tantangan baru bagi industri: memastikan kemudahan memperoleh dana tidak berujung pada masalah gagal bayar dan praktik penagihan yang merugikan konsumen.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Agusman mengatakan penagihan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari bisnis pinjaman daring. Namun, proses tersebut harus dilakukan secara tepat dan sesuai ketentuan.

“Kalau seseorang meminjam, tentu dia harus membayar. Tetapi dari sisi pemberi pembiayaan juga harus memastikan sejak awal bahwa orang yang diberikan pembiayaan memang mempunyai kemampuan untuk membayar,” kata Agusman, Senin (31/8/2026).

Menurut Agusman, prinsip tersebut penting karena keberlanjutan industri pinjol tidak hanya ditentukan oleh seberapa besar pembiayaan yang disalurkan, tetapi juga oleh kualitas debitur dan kemampuan penyelenggara mengelola risiko pembiayaan.

Pembiayaan UMKM Tumbuh 23,25 Persen

Peran pinjol sebagai alternatif sumber pendanaan terlihat dari penyaluran pembiayaan kepada UMKM yang terus tumbuh.

Hingga Juni 2026, pembiayaan pinjol kepada sektor UMKM mencapai Rp35,12 triliun. Nilai tersebut meningkat 23,25 persen secara tahunan dan mencakup 33,41 persen dari total pembiayaan pinjol.

Agusman mengatakan pertumbuhan tersebut menunjukkan pinjol dapat menjadi salah satu pilihan pendanaan bagi pelaku UMKM, terutama mereka yang menghadapi keterbatasan akses terhadap pembiayaan melalui lembaga keuangan konvensional.

Namun, perluasan akses pembiayaan juga harus diikuti dengan kemampuan peminjam dalam memenuhi kewajibannya.

Di sisi penyelenggara, pertumbuhan bisnis harus berjalan seiring dengan penguatan kondisi keuangan dan permodalan perusahaan.

Tujuh Penyelenggara Belum Penuhi Ekuitas Minimum

OJK mencatat dari 94 penyelenggara pinjol hingga Juli 2026 masih terdapat tujuh perusahaan yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum sebesar Rp12,5 miliar.

Ketujuh perusahaan tersebut telah menyampaikan rencana aksi kepada OJK untuk memenuhi ketentuan permodalan.

Agusman mengatakan sejumlah opsi telah disiapkan oleh perusahaan, mulai dari penambahan modal oleh pemegang saham yang ada, pencarian investor strategis hingga penggabungan usaha.

“Langkah yang disiapkan antara lain penambahan modal dari pemegang saham yang ada, pencarian investor strategis, serta penggabungan usaha,” ujarnya.

Kondisi tersebut menjadi pengingat bahwa ekspansi pembiayaan tidak cukup hanya ditopang oleh pertumbuhan permintaan. Kekuatan modal dan kemampuan perusahaan mengelola risiko juga menjadi bagian penting dari kesehatan industri.

Penagihan Harus Tetap Melindungi Konsumen

Persoalan lain yang menjadi perhatian adalah mekanisme penagihan kepada peminjam yang mengalami keterlambatan pembayaran.

OJK menilai penagihan memang diperlukan untuk menjaga kualitas pembiayaan. Namun, kewajiban tersebut tidak memberikan ruang bagi penyelenggara untuk mengabaikan ketentuan perlindungan konsumen.

Bagi peminjam, kemudahan memperoleh dana melalui telepon seluler tetap diikuti kewajiban untuk membayar sesuai kesepakatan. Karena itu, kemampuan membayar semestinya menjadi pertimbangan sejak awal, baik oleh pemberi pembiayaan maupun calon peminjam.

Persoalan tersebut menempatkan industri pinjol pada dua kepentingan yang harus berjalan beriringan: memperluas akses pembiayaan sekaligus mencegah pembiayaan berkembang menjadi sumber masalah baru bagi konsumen.

Kualitas Pertumbuhan Menjadi Kunci

Pertumbuhan pembiayaan UMKM sebesar 23,25 persen menunjukkan besarnya ruang pinjol dalam memperluas akses pendanaan. Namun, angka pertumbuhan tersebut tidak dengan sendirinya menggambarkan kesehatan industri.

Kualitas credit scoring, ketepatan penyaluran pembiayaan, kecukupan modal penyelenggara, tata kelola serta mekanisme penagihan menjadi faktor yang menentukan apakah ekspansi tersebut dapat berlangsung secara berkelanjutan.

Prinsip responsible financing juga menjadi semakin penting ketika pinjol menyasar masyarakat dan pelaku usaha yang sebelumnya sulit memperoleh pembiayaan formal.

Pada akhirnya, ukuran keberhasilan industri pinjol bukan semata-mata seberapa cepat dana dapat disalurkan. Yang tidak kalah penting adalah apakah pembiayaan tersebut diberikan kepada pihak yang memiliki kemampuan membayar dan dikelola dengan tata kelola yang mampu melindungi kedua belah pihak.

Dengan pendekatan itu, kemudahan akses pinjaman dapat tetap menjadi instrumen inklusi keuangan tanpa berubah menjadi beban utang yang sulit dikendalikan masyarakat dan pelaku UMKM. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Jalur Pemandu Penyandang Disabilitas di Jakarta Rusak, DPRD Minta Bina Marga Segera Perbaiki

DCNews, Jakarta — Jalur pemandu bagi penyandang disabilitas di...

Alex Indra Lukman: Beda Pilihan Politik Tak Boleh Memutus Silaturahmi

DCNews, Padang — Perbedaan pilihan politik, bagi Ketua DPD...

Harga Emas Antam Hari Ini 31 Agustus 2026 Stagnan Rp2,67 Juta, Investor Perlu Cermati Spread Buyback

DCNews, Jakarta— Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk...

OJK Siapkan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis, Struktur Pengawasan BMKS Tinggal Dilantik

DCNews, Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menuntaskan sebagian...