Nah loch! Laskar Macan Ali Bakal Pantau Aksi Debt Collector di Cirebon

Date:

DCNews, Jakarta — Aktivitas sejumlah penagih utang atau debt collector yang diduga memantau kendaraan warga di sejumlah ruang publik di Kota Cirebon memicu keresahan. Laskar Agung Macan Ali Nusantara Kesultanan Cirebon meminta kepolisian memperkuat pengawasan untuk mencegah penagihan utang yang berujung pada intimidasi atau tindakan paksa.

Panglima Tinggi Laskar Macan Ali, Prabu Diaz, mengatakan persoalan tunggakan pembiayaan semestinya diselesaikan melalui mekanisme dan prosedur hukum yang berlaku, bukan dengan mengambil alih kendaraan secara paksa di ruang publik.

“Tidak boleh mengambil atau menguasai barang seseorang secara paksa tanpa adanya keputusan hukum tetap dari pengadilan,” kata Prabu Diaz, Senin (24/8/2026).

Menurut dia, aktivitas yang mengatasnamakan debt collector maupun mata elang belakangan disebut terlihat di sejumlah lokasi, mulai dari jalan raya hingga area parkir pusat perbelanjaan.

Kondisi tersebut, kata Prabu Diaz, perlu menjadi perhatian aparat karena penagihan utang tidak semestinya menimbulkan rasa takut atau mengganggu keamanan masyarakat.

Laskar Macan Ali Siapkan Pemantauan

Prabu Diaz mengatakan Laskar Macan Ali tengah melakukan observasi dan mengumpulkan informasi mengenai sejumlah lokasi yang dinilai rawan terjadi penagihan kendaraan secara intimidatif.

“Saat ini jajaran Laskar Agung Macan Ali Nusantara Kesultanan Cirebon sedang melakukan observasi, investigasi, dan pengumpulan bahan dan keterangan. Setelah itu akan kami analisis dan kami akan bergerak,” ujarnya.

Ia mengatakan personel Laskar Macan Ali nantinya akan ditempatkan di sejumlah titik yang dianggap rawan. Langkah tersebut, menurut dia, ditujukan untuk membantu menjaga keamanan masyarakat dan bukan mengambil alih kewenangan aparat penegak hukum.

“Kami akan turun full power 24 jam keliling patroli. Bila perlu, kami akan datangi kantor-kantor leasing atau markas debt collector tersebut,” katanya.

Pernyataan itu sekaligus menjadi sinyal bahwa keresahan mengenai aktivitas penagihan kendaraan mulai mendapat perhatian dari kelompok masyarakat di Cirebon.

Aktivitas Mata Elang Disebut Terlihat di Area Parkir

Keresahan warga sebelumnya muncul menyusul dugaan aktivitas mata elang di sejumlah kawasan yang ramai dikunjungi masyarakat.

Beberapa lokasi yang disebut antara lain Jalan Siliwangi, kawasan sekitar Asia Toserba, hingga area parkir Pusat Grosir Cirebon (PGC).

Kendaraan yang terparkir diduga menjadi sasaran pemantauan dengan mencocokkan nomor polisi dan identitas kendaraan. Aktivitas semacam itu disebut lebih mudah terlihat pada akhir pekan ketika pusat perbelanjaan dipadati pengunjung.

Keresahan mengenai keberadaan penagih utang di ruang publik juga disebut berkembang di media sosial. Warga meminta aparat melakukan pengawasan apabila ditemukan aktivitas penagihan yang mengarah pada intimidasi, ancaman, atau tindakan yang mengganggu keamanan dan kenyamanan masyarakat.

Namun, dugaan tersebut perlu dibedakan dari aktivitas penagihan yang dilakukan sesuai ketentuan hukum. Tidak setiap keberadaan debt collector di ruang publik dengan sendirinya membuktikan adanya perampasan atau tindak pidana.

Minta Polisi Bergerak Cepat

Prabu Diaz menegaskan Laskar Macan Ali tidak bermaksud mengambil alih kewenangan kepolisian. Ia justru meminta aparat merespons cepat setiap laporan masyarakat mengenai dugaan intimidasi atau tindakan paksa.

Menurut dia, masyarakat yang merasa menjadi korban intimidasi, persekusi, atau ancaman ketika berhadapan dengan oknum penagih utang harus memperoleh perlindungan.

Ia juga menyatakan mendukung langkah kepolisian dalam pemberantasan premanisme, termasuk apabila ditemukan praktik kekerasan atau intimidasi yang mengatasnamakan kegiatan penagihan utang.

“Langkah Kapolda itu sangat bagus dan kami mendukung penuh imbauan tersebut demi keamanan masyarakat,” ujarnya.

Prabu Diaz menegaskan, kepentingan utama pihaknya adalah menjaga keamanan dan kondusivitas wilayah Cirebon.

“Cirebon harus aman, harus kondusif. Tidak boleh ada begal berkedok debt collector atau debt collector-nya juga. Kita akan tangani,” katanya.

Di tengah meningkatnya perhatian terhadap aktivitas penagihan kendaraan di ruang publik, penyelesaian persoalan utang tetap membutuhkan jalur hukum yang jelas. Bagi masyarakat yang menghadapi dugaan intimidasi, pelaporan kepada aparat penegak hukum menjadi langkah penting agar setiap tindakan dapat diperiksa berdasarkan bukti dan ketentuan yang berlaku. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

DPR Setujui Sarjito Jadi Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis OJK

DCNews, Jakarta — Komisi XI DPR RI menyetujui Sarjito sebagai...

Polda Metro Jaya dalami Rekening Rp80,9 Juta Milik Koordinator AMPB, OJK dan Kemensos Dipanggil

DCNews, Jakarta — Rekening milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati...

OJK Diminta Perketat Pembiayaan Perusahaan Perkebunan dan Kehutanan Berisiko Karhutla

DCNews, Jakarta — Keputusan bank dalam menyalurkan kredit kepada perusahaan...

Misbakhun Dorong Pemerintah Perkuat Industri Pindar untuk Perluas Akses Pembiayaan

DCNews, Jakarta — Pemerintah dinilai perlu memperkuat dukungan terhadap industri...