DCNews, Jakarta — Komisi XI DPR RI menyetujui Sarjito sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Persetujuan tersebut membuka jalan bagi Sarjito untuk memimpin fungsi pengawasan terhadap salah satu sektor strategis yang berkaitan dengan perdagangan komoditas mineral di Indonesia.
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Mohamad Hekal mengatakan keputusan tersebut diambil dalam rapat internal Komisi XI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (24/8/2026).
“Iya betul (menyetujui penunjukan Pak Sarjito sebagai KE BMKS OJK). Penetapannya di rapat paripurna Kamis,” kata Hekal seusai rapat.
Dengan persetujuan Komisi XI, proses pengangkatan Sarjito selanjutnya akan dibawa ke rapat paripurna DPR RI untuk ditetapkan. Masa jabatan Sarjito sebagai Kepala Eksekutif Pengawas BMKS OJK akan berlangsung untuk periode 2026–2031.
Sarjito sebelumnya menjadi calon tunggal dalam proses pemilihan calon Anggota Dewan Komisioner (ADK) OJK yang membidangi Bursa Mineral dan Komoditas Strategis. Ketua DPR RI Puan Maharani sebelumnya juga telah menyampaikan bahwa Sarjito merupakan satu-satunya calon untuk posisi tersebut.
Bukan Orang Baru di OJK
Penunjukan Sarjito membawa kembali figur yang cukup dikenal di lingkungan OJK ke dalam struktur kepemimpinan lembaga tersebut.
Sarjito terakhir menjabat sebagai Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK sebelum memasuki masa pensiun pada 2024. Dalam perjalanan kariernya di OJK, ia juga pernah dipercaya sebagai Ketua Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI).
Pengalaman tersebut menempatkan Sarjito pada persimpangan dua bidang yang kini relevan dengan tugas barunya: pengawasan industri jasa keuangan dan perlindungan masyarakat dari aktivitas keuangan yang berisiko atau ilegal.
Karier Sarjito juga banyak bersinggungan dengan sektor pasar modal. Ia pernah menjabat Kepala Biro Investigasi Formal dan Kriminal pada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) Kementerian Keuangan.
Setelah OJK terbentuk, Sarjito melanjutkan kiprahnya di lembaga tersebut dan pernah menduduki posisi Deputi Komisioner Pengawasan Pasar Modal.
Latar Belakang Hukum dan Keuangan
Dari sisi pendidikan, Sarjito memiliki latar belakang yang memadukan hukum dan keuangan.
Ia meraih gelar Sarjana Hukum dengan spesialisasi Praktisi Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Sarjito juga memperoleh gelar sarjana dari Fakultas Ekonomi Universitas Gadjah Mada.
Pendidikan formalnya kemudian berlanjut ke Amerika Serikat. Ia memperoleh gelar Master of Business Administration (MBA) bidang Keuangan dari Saint Louis University, Missouri.
Selain itu, Sarjito memiliki gelar Notaris Profesional dari Universitas Jayabaya.
Kombinasi pengalaman di bidang hukum, pasar modal, pengawasan jasa keuangan, serta perlindungan konsumen menjadi bekal Sarjito untuk menjalankan tugas barunya apabila pengangkatannya disahkan dalam rapat paripurna DPR RI.
Pengangkatan tersebut juga akan menempatkan Sarjito pada posisi penting dalam membangun kerangka pengawasan BMKS, seiring meningkatnya perhatian terhadap tata kelola perdagangan komoditas strategis dan pengelolaan sumber daya mineral Indonesia. ***

