DCNews, Jakarta — Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, menetapkan mantan Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Iwan Setiawan Lukminto sebagai tersangka utama dalam kasus dugaan korupsi fasilitas kredit senilai Rp3,6 triliun yang melibatkan sejumlah bank pemerintah dan daerah. Langkah ini mendapat sorotan luas, termasuk dari anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil.
“Ini menjadi tantangan bagi Kejagung untuk membuktikan bahwa pengusutan kasus Sritex dilakukan secara profesional dan objektif, tanpa intervensi,” ujar Nasir saat ditemui wartawan di Jakarta, Senin (2/6/2025).
Nasir menekankan pentingnya keterbukaan dalam proses hukum mengingat Sritex merupakan perusahaan swasta besar yang selama ini berperan dalam industri tekstil nasional. Ia mengungkapkan, ada sejumlah indikasi praktik bisnis tidak sehat di tubuh perusahaan tersebut, termasuk dugaan monopoli dan manipulasi internal yang bisa membuka celah tindak pidana korupsi.
“Jika ada praktik monopoli, ada kemungkinan kuat korupsi terjadi. Ini tentu berpotensi merugikan masyarakat luas,” ujarnya.
Politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini juga menyoroti adanya kebijakan pemerintah Presiden Prabowo Subianto yang tengah mendorong pemulihan operasional Sritex agar ribuan pekerja dapat kembali bekerja. Ia mengingatkan, langkah penegakan hukum Kejagung tidak boleh berbenturan dengan kepentingan pemulihan ekonomi, melainkan harus melengkapi proses reformasi yang lebih luas di sektor industri.
Dugaan Kredit Melanggar Prosedur
Penyidikan Kejagung mencatat bahwa fasilitas kredit bermasalah yang menjadi objek perkara diberikan oleh PT Bank Jabar Banten (BJB) dan PT Bank DKI Jakarta kepada Sritex. Kredit itu disebut diberikan tanpa analisa risiko memadai dan melanggar prosedur perbankan.
Selain Iwan Setiawan Lukminto, penyidik juga menetapkan dua pejabat bank sebagai tersangka: Zainuddin Mappa, mantan Direktur Utama Bank DKI, serta Dicky Syahbandinata, mantan pimpinan Divisi Korporasi dan Komersial BJB.
Zainuddin dan Dicky diduga kuat meloloskan pemberian kredit secara melawan hukum, yang pada akhirnya dimanfaatkan oleh Sritex tanpa adanya jaminan kemampuan bayar atau kepatuhan terhadap syarat kredit.
Hingga kini, Kejagung telah memeriksa sedikitnya 55 orang saksi dan satu orang ahli dalam perkara ini.
Keberlanjutan Penegakan Hukum
DPR RI mendesak agar Kejagung tidak berhenti pada penetapan tersangka, melainkan melanjutkan proses penegakan hukum hingga tuntas. Menurut Nasir Djamil, pembenahan menyeluruh harus dilakukan untuk memastikan tidak ada lagi celah penyalahgunaan wewenang di sektor keuangan, baik oleh swasta maupun aparat pemerintah.
“Kalau benar ada korupsi yang sistematis, tentu ini tidak bisa diselesaikan hanya dengan satu atau dua tersangka saja. Harus dibongkar sampai ke akar,” tegasnya.
Kasus Sritex menjadi salah satu penyelidikan korupsi korporasi terbesar yang ditangani Kejagung tahun ini, dan menjadi ujian penting bagi komitmen pemerintah dalam pemberantasan korupsi di sektor swasta dan perbankan. ***

