DCNews, Jakarta — Penanganan kasus PT Dana Syariah Indonesia (DSI) memasuki tahap baru setelah Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara mantan direktur perusahaan tersebut, berinisial AS, kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Penyidik menyebut proses penelusuran aset terus dilakukan, dengan total nilai aset yang telah disita dalam perkara ini mencapai sekitar Rp425 miliar.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Ade Safri Simanjuntak mengatakan berkas perkara AS telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh JPU Kejaksaan Negeri Depok.
Status tersebut menjadi dasar bagi penyidik untuk menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada jaksa guna memasuki tahap penuntutan.
“Terhadap berkas perkara dengan tersangka AS telah dinyatakan lengkap (P21) oleh JPU sesuai surat Nomor: B-3246/M.2.20/Eoh.1/08/2026 yang dikeluarkan oleh Kejari Depok. Sebagai tindak lanjutnya, Tim Penyidik Direktorat Tipideksus Bareskrim Polri telah melakukan penyerahan tersangka AS berikut barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum,” kata Ade dalam keterangan tertulis, dikutip DCNews, Sabtu (9/8/2026).
Dalam penyidikan terhadap AS, polisi telah memeriksa 43 saksi dan lima ahli. Penyidik juga telah menyita sejumlah aset yang disebut berkaitan dengan perkara tersebut.
Namun, nilai aset yang disita dalam keseluruhan penanganan perkara PT DSI jauh lebih besar. Ade menyebut total aset yang telah diamankan penyidik mencapai sekitar Rp425 miliar.
Perkara PT DSI Dibagi dalam Empat Berkas
Bareskrim membagi penanganan perkara PT DSI ke dalam empat berkas perkara. Berkas pertama memuat tersangka TA, MY, dan AR. Berkas kedua diperuntukkan bagi tersangka AS, sedangkan berkas ketiga berkaitan dengan tersangka FH.
Sementara itu, pemberkasan untuk perkara atas nama FH dan subjek hukum korporasi masih berlangsung secara simultan.
“Sedangkan untuk pemberkasan perkara atas nama tersangka FH dan subyek hukum Korporasi saat ini masih berjalan secara simultan,” ujar Ade.
Dalam perkara yang menjerat FH, penyidik telah memeriksa 35 saksi. Polisi juga telah menyita uang tunai yang disebut berasal dari fee sebagai brand ambassador dengan nilai sekitar Rp5,2 miliar.
Selain uang tunai tersebut, penyidik menyiapkan penyitaan terhadap 58 aset berupa tanah yang tersebar di Jawa Barat, Banten, dan Jakarta. Nilai keseluruhan aset tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp75 miliar.
Ade mengatakan penyidik masih melakukan penelusuran aset atau asset tracing untuk menemukan harta lainnya yang berkaitan dengan perkara tersebut.
“Penyidik masih akan terus melakukan asset tracing secara optimal untuk dilakukan penyitaan terhadap aset lainnya berdasarkan data aset yang telah terverifikasi dan tervalidasi,” katanya.
Bareskrim Verifikasi 5.714 Korban
Di tengah proses hukum yang berjalan, penyidik juga masih mendata dan memverifikasi korban serta nilai kerugian dalam perkara PT DSI. Proses tersebut dilakukan bersama JPU dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang hingga kini, sebanyak 5.714 korban telah terverifikasi.
Bagi penyidik, penelusuran aset menjadi bagian penting dari proses penanganan perkara karena berkaitan dengan kemungkinan pemulihan kerugian korban, khususnya para lender atau pemberi dana.
“Penyidik tidak hanya berkonsentrasi pada proses penyidikan dalam perkara a quo, namun juga mengoptimalkan aset tracing untuk ruang pemulihan kerugian para korban PT DSI, dalam hal ini lender,” tegas Ade.
Dengan dilimpahkannya berkas AS kepada jaksa, proses hukum terhadap salah satu tersangka dalam perkara PT DSI kini bergerak dari tahap penyidikan menuju penuntutan. Sementara penyidikan terhadap tersangka lain serta subjek hukum korporasi masih terus berjalan, termasuk upaya menemukan dan mengamankan aset yang dinilai berkaitan dengan perkara. ***

