Ahmad Muzani: Qanun Asasi NU Jadi Landasan Menjaga Persatuan dan Keutuhan Negara

Date:

DCNews, Jakarta — Ketua MPR RI Ahmad Muzani menilai Qanun Asasi Nahdlatul Ulama (NU) bukan sekadar dokumen dasar organisasi, melainkan gagasan yang turut membentuk sikap NU dalam menjaga persatuan, membela negara, dan merawat keutuhan Indonesia.

Pandangan itu disampaikan Muzani dalam halaqah yang membahas Qanun Asasi NU. Menurut dia, gagasan yang dirumuskan Hadratussyekh KH Hasyim Asy’ari pada 1926 tersebut lahir ketika dunia Islam dan situasi politik global tengah mengalami perubahan besar.

Muzani menilai Qanun Asasi sejak awal menempatkan NU sebagai kekuatan yang tidak diarahkan untuk menjadi ancaman bagi kelompok lain, melainkan sebagai solusi atas persoalan keumatan sekaligus kekuatan yang menjaga persatuan.

“NU harus menjadi solusi bagi problem keumatan. NU harus menjadi jaminan tentang persatuan,” kata Muzani.

Menurut dia, prinsip tersebut kemudian tercermin dalam perjalanan sejarah NU. Keterlibatan para santri dalam perjuangan kemerdekaan melalui Laskar Hizbullah dan Sabilillah, misalnya, menunjukkan bahwa membela negara dipandang sebagai bagian dari tanggung jawab keagamaan.

Perjuangan tersebut, kata Muzani, kemudian berkembang ke ranah politik. Ia menyebut KH Hasyim Asy’ari memahami bahwa mempertahankan bangsa tidak cukup hanya melalui perjuangan bersenjata, tetapi juga membutuhkan perjuangan politik.

“Perjuangan lewat tentara, lewat bersenjata saja tidak cukup, dan harus berjuang melalui politik,” ujarnya.

Ijtihad Ulama untuk Menjaga Negara

Muzani juga menyinggung peran ulama ketika Indonesia menghadapi berbagai ancaman disintegrasi pada awal 1950-an, termasuk pemberontakan DI/TII dan PRRI.

Ia mencontohkan langkah para ulama yang berkumpul di Cipanas pada 1953 untuk merespons persoalan legitimasi kepemimpinan negara. Dalam konteks tersebut, muncul pemberian gelar Waliyul Amri bi al-Dharuri bi al-Syaukah kepada Presiden Soekarno.

Menurut Muzani, keputusan tersebut memperlihatkan bagaimana ulama menggunakan ijtihad untuk mencari jalan keluar atas persoalan kebangsaan sekaligus mempertahankan keutuhan negara.

“Itu bagian dari ijtihad para ulama, para kiai untuk bagaimana menyelamatkan bangsa dan negara,” katanya.

Bagi Muzani, rangkaian sejarah itu memperlihatkan bahwa Qanun Asasi memiliki relevansi yang melampaui masa ketika dokumen tersebut dirumuskan.

Ia menyebut Qanun Asasi sebagai filosofi yang terus hidup dan menjadi bagian dari perjalanan NU dalam kehidupan kebangsaan.

“Indonesia beruntung ada Nahdlatul Ulama. Indonesia beruntung karena ada Qanun Asasi,” ujar Muzani. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Penipuan Jadi Aduan Terbanyak Kedua di OJK Cirebon, Fintech Lending Paling Banyak Dikeluhkan

DCNews, Cirebon — Penipuan di sektor jasa keuangan menjadi...

OJK Soroti Ancaman Scam di Era Digital, Literasi Keuangan Generasi Muda Perlu Diperkuat

DCNews, Jakarta — Kemudahan transaksi keuangan digital membawa konsekuensi...

Polres Rejang Lebong Periksa Ponsel Personel, Cegah Judi Online dan Pinjol Ilegal

DCNews, Rejang Lebong — Pengawasan internal terhadap anggota Polri...

Kopdes Merah Putih Jadi Alternatif Pembiayaan agar Warga Tak Bergantung pada Pinjol dan Rentenir

DCNews, Jakarta — Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih didorong tidak...