DCNews, Mataram — Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat bersama DPRD NTB mempercepat pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk menekan maraknya pinjaman ilegal berbasis teknologi informasi dan judi online, di tengah kekhawatiran meningkatnya dampak sosial dan ekonomi yang dirasakan masyarakat.
Langkah percepatan ini mencerminkan meningkatnya urgensi di daerah, ketika praktik keuangan digital ilegal dan perjudian daring dinilai tidak lagi bersifat sporadis, melainkan telah berkembang menjadi persoalan sistemik yang mengancam stabilitas sosial-ekonomi.
Dalam forum diskusi kelompok terarah (FGD) yang digelar di Aruna Senggigi Resort & Convention, Senin kemarin (13/4/026), Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik NTB, Ahsanul Khalik, menegaskan bahwa persoalan tersebut membutuhkan intervensi kebijakan yang terintegrasi.
“Ini bukan sekadar isu digital, melainkan isu perlindungan masyarakat. Jika dibiarkan, kita berpotensi menghadapi krisis sosial-ekonomi baru di NTB,” kata Khalik.
Ia mengungkapkan bahwa tren pinjaman ilegal di NTB terus meningkat, dengan korban didominasi masyarakat berpenghasilan rendah, pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta generasi muda. Di sisi lain, praktik judi online semakin adaptif dengan memanfaatkan berbagai platform digital, termasuk media sosial dan aplikasi percakapan.
Fenomena ini, menurut Khalik, tidak hanya menimbulkan kerugian ekonomi, tetapi juga memicu konflik keluarga, penyalahgunaan data pribadi, hingga penurunan produktivitas masyarakat.
Dalam konteks tersebut, pemerintah daerah dinilai perlu mengambil peran lebih aktif melalui regulasi yang kuat. Khalik menyebut regulasi nasional yang ada belum cukup efektif tanpa dukungan kebijakan di tingkat daerah.
Ranperda yang tengah dibahas diharapkan menjadi instrumen konkret kehadiran negara dalam melindungi masyarakat. Pemerintah daerah, lanjutnya, akan menjalankan tiga peran utama: sebagai fasilitator melalui penyediaan sistem pengaduan, sebagai integrator yang menyatukan pemangku kepentingan, serta sebagai akselerator dalam edukasi dan intervensi cepat.
Diskominfotik NTB juga diproyeksikan menjadi pusat kendali perlindungan ruang digital daerah, termasuk dalam pemantauan konten, koordinasi pemblokiran, serta pengelolaan informasi publik.
Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD NTB, Azhar, menyatakan bahwa Ranperda ini merupakan respons atas keresahan publik yang kian meningkat. Ia berharap regulasi tersebut dapat menjadi landasan hukum yang kuat untuk penanganan yang lebih terintegrasi.
Sementara itu, akademisi Fakultas Hukum Universitas Mataram, Muhammad Risnain, menekankan pentingnya pendekatan yang tidak hanya represif, tetapi juga preventif melalui penguatan literasi digital.
Ia menilai langkah DPRD NTB sebagai inisiatif progresif yang berpotensi menjadi salah satu regulasi daerah pertama di Indonesia yang secara spesifik mengatur kejahatan keuangan digital berbasis teknologi.
“Kejahatan kini tidak lagi kasat mata. Dulu ada lapak fisik, sekarang terjadi di ruang privat dalam genggaman. Dampaknya nyata, dari lonjakan perceraian hingga tekanan ekonomi ekstrem,” ujar Risnain.
Forum tersebut juga menyoroti perlunya pendekatan terpadu dalam penanganan, mencakup penguatan regulasi, pembentukan satuan tugas, literasi digital secara masif, sistem pengaduan yang efektif, hingga intervensi ekonomi bagi kelompok rentan.
Ranperda ini ditargetkan segera disahkan agar mampu memberikan perlindungan nyata bagi masyarakat NTB dari ancaman pinjaman ilegal dan judi online yang kian kompleks. ***

