DCNews, Jakarta — Di tengah penyidikan kasus dugaan penipuan investasi berskala besar yang menyeret PT Dana Syariah Indonesia (DSI), Direktur Utama sekaligus salah satu pendirinya, Taufiq Aljufri, menyatakan kesediaannya mengembalikan seluruh dana para pemberi pinjaman (lender). Janji itu disampaikan saat Taufiq menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, di tengah tudingan bahwa perusahaan tersebut terlibat praktik proyek fiktif dengan total kerugian mencapai Rp2,4 triliun.
Melalui kuasa hukumnya, Pris Madani, Taufiq menegaskan komitmen untuk mengembalikan 100 persen dana investasi yang telah disetorkan para lender. Tak hanya itu, ia juga mengklaim kliennya siap menambahkan dana pribadi sebesar Rp10 miliar sebagai bentuk tanggung jawab moral dan hukum.
“Secara prinsip, dari sisi Pak Taufiq bersedia memenuhi kewajiban kepada para lender. Dari hitungan kami, beliau siap mengembalikan 100 persen,” kata Pris kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (9/2/2026).
Namun demikian, nilai pasti dana yang akan dikembalikan belum dapat dipastikan. Menurut Pris, proses tersebut masih menunggu penyelarasan data antara hasil perhitungan internal dengan data milik Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Angkanya belum bisa disebutkan sekarang. Bisa jadi perhitungan kami berbeda dengan PPATK atau OJK. Karena itu, semua harus disamakan agar pengembalian tepat sasaran,” ujarnya.
Ia menambahkan, perhitungan pengembalian dana akan didasarkan pada rekening koran dan aliran dana, yang diverifikasi satu per satu untuk memastikan jumlah riil investasi setiap lender.
Kasus ini, menurut Pris, bermula dari kesenjangan likuiditas yang dialami PT DSI secara berkelanjutan hingga berujung pada gagal bayar. Dalam situasi tersebut, kata dia, kliennya sempat berupaya mencari solusi bisnis untuk menjaga keberlangsungan perusahaan dan memenuhi kewajiban imbal hasil.
“Dalam kondisi tertentu, memang ada upaya-upaya penyelamatan secara ekonomis. Harapannya, DSI tetap bisa berjalan dan memenuhi kewajiban kepada investor,” kata Pris.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara ini. Selain Taufiq Aljufri (TA) selaku Direktur Utama dan pemegang saham PT DSI, tersangka lain adalah MY, mantan Direktur dan pemegang saham PT DSI sekaligus Direktur Utama PT Mediffa Barokah Internasional dan PT Duo Properti Lestari; serta ARL, Komisaris dan pemegang saham PT DSI.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Ade Safri, menyebut penipuan dilakukan dengan cara membuat proyek fiktif. Data borrower lama dicatut dan ditampilkan seolah-olah sebagai proyek investasi baru untuk menarik dana dari para lender.
Akibat praktik tersebut, aparat mencatat sedikitnya 15 ribu korban dengan total kerugian mencapai Rp2,4 triliun dalam rentang waktu 2018 hingga 2025.
Dalam proses penyidikan, Bareskrim telah memblokir 63 rekening milik PT DSI dan afiliasinya, serta menyita Rp4 miliar dari 41 rekening perbankan. Sejumlah kendaraan bermotor yang diduga berasal dari hasil kejahatan juga turut disita sebagai barang bukti.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 488, 486, dan 492 KUHP, Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU ITE, Pasal 299 UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, serta Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, dan c KUHP. ***

