DCNews, Jakarta— Di balik perannya dalam memperluas akses pembiayaan UMKM, ekspansi industri pendanaan digital (peer-to-peer lending/pindar) mulai memunculkan tantangan baru bagi stabilitas sistem keuangan nasional. Persoalannya bukan semata seberapa besar pembiayaan disalurkan, melainkan bagaimana pertumbuhan cepat tersebut dikelola agar tidak menciptakan risiko sistemik di luar pengawasan yang memadai.
Isu ini mengemuka dalam CEO Forum 2026 bertajuk Strengthening Demand, Scaling MSMEs yang digelar Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) bersama Katadata Insight Center (KIC) di Jakarta, sebagaimana dikutip DCNews, Minggu (1/2/2026). Forum tersebut menyoroti peran pindar sebagai jembatan pembiayaan sektor riil, sekaligus menguji kesiapan regulator dalam menjaga keseimbangan antara inklusi dan stabilitas.
Ketua Umum AFPI Entjik S. Djafar menyatakan bahwa tantangan pendanaan nasional tidak lagi terletak pada ketersediaan likuiditas, melainkan efektivitas penyaluran ke sektor produktif. Pindar, menurutnya, telah menjadi bagian dari infrastruktur keuangan nasional untuk menjangkau segmen underserved dan unbankable.
“Pindar kini tidak hanya menjadi alternatif, tetapi pelengkap sistem keuangan yang membantu UMKM bertahan dan tumbuh,” ujar Entjik.
Konsekuensi Lebih Kompleks
Namun, konsultan keuangan dan pendiri Dahlan Consultant, Asep Dahlan, menilai pertumbuhan industri pindar membawa konsekuensi yang lebih kompleks bagi stabilitas keuangan. Ia menegaskan bahwa risiko utama bukan terletak pada teknologi, melainkan pada pola ekspansi pembiayaan yang terlalu agresif dan berpotensi menggerus kualitas aset.
“Ketika pertumbuhan pembiayaan tidak diimbangi manajemen risiko yang ketat, masalah gagal bayar dapat menyebar cepat dan menciptakan tekanan likuiditas, baik bagi platform maupun pemberi dana,” kata pria yang akrab disapa Kang Dahlan itu.
Menurutnya, karakteristik pindar yang berbasis digital membuat transmisi risiko berlangsung lebih cepat dibandingkan sektor perbankan. Jika kepercayaan investor ritel terganggu, efek rambatan dapat memicu sudden stop pendanaan yang berdampak langsung pada UMKM dan konsumsi rumah tangga.
Dalam konteks inilah, peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) menjadi krusial. Asep menilai OJK tidak cukup hanya berperan sebagai regulator kepatuhan, tetapi juga perlu bertindak sebagai early warning system terhadap potensi risiko sistemik di industri pindar.
“Penguatan pengawasan berbasis data, kualitas credit scoring, serta transparansi tingkat wanprestasi harus menjadi prioritas. Tanpa itu, risiko akumulatif sulit terdeteksi sejak dini,” ujarnya.
Sementara itu, BI dipandang memiliki peran strategis dalam menjaga stabilitas makro dan sistem pembayaran. Meski pindar berada di bawah pengawasan OJK, keterkaitannya dengan likuiditas domestik, konsumsi, dan transmisi kebijakan moneter membuat koordinasi lintas otoritas menjadi keharusan.
“Ketika pembiayaan digital mulai memengaruhi pola konsumsi dan perputaran uang, BI tidak bisa berada di pinggir. Sinkronisasi kebijakan moneter dan pengawasan keuangan menjadi kunci mencegah distorsi,” kata Kang Dahlan lagi.
Ia menambahkan, jika dikelola secara hati-hati, pindar justru dapat berfungsi sebagai bantalan stabilitas keuangan dengan mendiversifikasi sumber pembiayaan di luar perbankan. Namun tanpa kerangka regulasi yang adaptif dan penegakan disiplin pasar, ekspansi yang tidak terkendali berisiko menciptakan gelembung pembiayaan baru.
Komitmen Industri Perkuat Literasi Keuangan
Sejalan dengan itu, Entjik menegaskan komitmen industri untuk memperkuat tata kelola dan literasi keuangan. Menurutnya, keberlanjutan pindar sangat bergantung pada kepercayaan publik dan konsistensi pengawasan.
“Pertumbuhan industri harus berjalan seiring dengan kehati-hatian. Tanpa pengelolaan risiko yang baik, inklusi keuangan justru bisa berubah menjadi sumber ketidakstabilan,” tegas Entjik. ***

