DPR Tegaskan Pasal Kohabitasi KUHP Baru Delik Aduan, Rudianto Lallo: Negara Jaga Moral dan Kepastian Hukum

Date:

DCNews, Jakarta— Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menegaskan bahwa pengaturan kohabitasi dalam Pasal 412 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru merupakan wujud komitmen negara dalam menjaga norma kesusilaan, moral, dan agama, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat tanpa mengabaikan prinsip hak asasi manusia.

Dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (6/1/2026), Rudianto menjelaskan bahwa ketentuan tersebut mencerminkan karakter Indonesia sebagai religious nation state—negara kebangsaan yang berlandaskan nilai-nilai agama—sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 29 Undang-Undang Dasar 1945. Menurutnya, negara memiliki kewajiban konstitusional untuk merawat nilai sosial yang hidup dan diakui masyarakat.

Pasal 412 Ayat (1) KUHP baru mengatur bahwa setiap orang yang hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dapat dikenai pidana penjara paling lama enam bulan atau denda paling banyak kategori II. Namun, Rudianto menekankan bahwa ketentuan tersebut tidak bersifat represif karena diklasifikasikan sebagai delik aduan absolut.

“Penegakan hukum atas pasal ini hanya dapat dilakukan jika ada pengaduan dari pihak yang secara tegas ditentukan undang-undang,” kata politisi Fraksi Partai NasDem itu. Ia merinci, pihak yang berhak mengajukan pengaduan adalah suami atau istri bagi mereka yang terikat perkawinan, serta orang tua atau anak bagi pihak yang tidak terikat dalam perkawinan.

Rudianto juga menepis anggapan bahwa pasal kohabitasi bertentangan dengan hak asasi manusia. Menurutnya, negara justru hadir untuk menyeimbangkan kebebasan individu dengan nilai sosial dan moral yang berkembang di tengah masyarakat. “Dengan norma ini, negara memberikan perlindungan sekaligus kepastian hukum,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa setiap regulasi, termasuk KUHP baru, tetap harus selaras dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Hak membangun keluarga dan memiliki keturunan melalui perkawinan yang sah, kata dia, tetap dijamin dan menjadi rujukan utama dalam penyusunan kebijakan hukum pidana.

Dalam konteks yang lebih luas, Rudianto menilai pengaturan kohabitasi menunjukkan arah politik hukum nasional yang berupaya menegaskan batas antara ranah privat dan kepentingan sosial. Delik aduan absolut dipandang sebagai mekanisme kompromi agar negara tidak terlalu jauh mencampuri kehidupan pribadi warga, namun tetap memiliki instrumen hukum untuk menjaga nilai moral yang dianggap penting oleh masyarakat Indonesia. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Komisi XI DPR Minta OJK Evaluasi Aturan PIP Maybank Indonesia, Soroti Dugaan PHK Sepihak

DCNews, Jakarta — Komisi XI DPR RI meminta Otoritas...

Utang BLBI ke BI Lunas Rp218,3 Triliun, Hak Tagih Negara kepada Obligor Tetap Berjalan

DCNews, Jakarta — Pelunasan Rp218,3 triliun kepada Bank Indonesia...

Harga Emas Pegadaian 23 September 2026 Stabil, Antam Rp2,667 Juta per Gram

DCNews, Jakarta — Harga emas di Pegadaian pada Rabu, 23...

OJK Soroti Transaksi STNK Only, Risiko Hukum dan Dampaknya ke Multifinance

DCNews, Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyoroti praktik...