DPR Tegaskan Pasal Kohabitasi KUHP Baru Delik Aduan, Rudianto Lallo: Negara Jaga Moral dan Kepastian Hukum

Date:

DCNews, Jakarta— Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menegaskan bahwa pengaturan kohabitasi dalam Pasal 412 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru merupakan wujud komitmen negara dalam menjaga norma kesusilaan, moral, dan agama, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat tanpa mengabaikan prinsip hak asasi manusia.

Dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (6/1/2026), Rudianto menjelaskan bahwa ketentuan tersebut mencerminkan karakter Indonesia sebagai religious nation state—negara kebangsaan yang berlandaskan nilai-nilai agama—sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 29 Undang-Undang Dasar 1945. Menurutnya, negara memiliki kewajiban konstitusional untuk merawat nilai sosial yang hidup dan diakui masyarakat.

Pasal 412 Ayat (1) KUHP baru mengatur bahwa setiap orang yang hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dapat dikenai pidana penjara paling lama enam bulan atau denda paling banyak kategori II. Namun, Rudianto menekankan bahwa ketentuan tersebut tidak bersifat represif karena diklasifikasikan sebagai delik aduan absolut.

“Penegakan hukum atas pasal ini hanya dapat dilakukan jika ada pengaduan dari pihak yang secara tegas ditentukan undang-undang,” kata politisi Fraksi Partai NasDem itu. Ia merinci, pihak yang berhak mengajukan pengaduan adalah suami atau istri bagi mereka yang terikat perkawinan, serta orang tua atau anak bagi pihak yang tidak terikat dalam perkawinan.

Rudianto juga menepis anggapan bahwa pasal kohabitasi bertentangan dengan hak asasi manusia. Menurutnya, negara justru hadir untuk menyeimbangkan kebebasan individu dengan nilai sosial dan moral yang berkembang di tengah masyarakat. “Dengan norma ini, negara memberikan perlindungan sekaligus kepastian hukum,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa setiap regulasi, termasuk KUHP baru, tetap harus selaras dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Hak membangun keluarga dan memiliki keturunan melalui perkawinan yang sah, kata dia, tetap dijamin dan menjadi rujukan utama dalam penyusunan kebijakan hukum pidana.

Dalam konteks yang lebih luas, Rudianto menilai pengaturan kohabitasi menunjukkan arah politik hukum nasional yang berupaya menegaskan batas antara ranah privat dan kepentingan sosial. Delik aduan absolut dipandang sebagai mekanisme kompromi agar negara tidak terlalu jauh mencampuri kehidupan pribadi warga, namun tetap memiliki instrumen hukum untuk menjaga nilai moral yang dianggap penting oleh masyarakat Indonesia. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Pinjol Ilegal Mengancam Data Pribadi, Pemerintah Dorong Literasi Digital untuk Lindungi Masyarakat

DCNews, Purwokerto — Di tengah meningkatnya penetrasi layanan keuangan digital,...

Implementasi KUHP Baru, Habib Aboe Bakar Soroti Langkah Progresif Kejati Kalsel

DCNews, Banjarmasin – Di tengah fase transisi penerapan Kitab...

Respons AFPI atas Kasus Indosaku: PT TIN Diproses untuk Dikeluarkan

DCNews, Jakarta — Asosiasi industri fintech Indonesia bergerak cepat...

May Day di Monas, Prabowo Tekankan Peningkatan Kesejahteraan Buruh dan Perlindungan Kerja

DCNews, Jakarta — Ribuan buruh yang memadati kawasan Monumen...