Ombudsman Desak Integrasi Data Imigrasi–P2MI demi Bendung TPPO dan PMI Nonprosedural

Date:

DCNews, Jakarta — Ombudsman RI menilai lemahnya integrasi sistem informasi antarinstansi menjadi akar persoalan gagalnya pengawasan perlintasan WNI dan melonjaknya kasus Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Lembaga tersebut mendesak Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) segera membangun sistem terpadu yang menghubungkan seluruh data kunci mobilitas penduduk.

Anggota Ombudsman RI Johanes Widijantoro mengatakan bahwa saat ini sejumlah sistem informasi vital masih berjalan sendiri-sendiri. Mulai dari SIMKIM milik Ditjen Imigrasi, SISKOP2MI milik P2MI, SIPMI di Kementerian Ketenagakerjaan, data Dukcapil Kemendagri, hingga basis data Peduli WNI milik Kementerian Luar Negeri.

“Masih terdapat ketiadaan integrasi sistem data dan informasi antarlembaga,” ujar Johanes dalam paparan Laporan Hasil Analisis Kajian Sistemik kepada awak media, di Jakarta, Jumat (21/11/2025)

Ia menegaskan Imipas perlu mengembangkan sistem data terpadu yang ikut melibatkan Polri, Kemnaker, Kemendagri, pemerintah daerah, hingga P2MI. Tujuannya: menciptakan standar interoperabilitas data yang seragam, sehingga profil pemohon paspor dapat diverifikasi sejak awal untuk mendeteksi indikasi PMI nonprosedural maupun jaringan TPPO.

Johanes menambahkan bahwa Imipas juga perlu membangun basis data historis mengenai WNI dan PMI nonprosedural yang pernah dikenai penundaan paspor, pencegahan keberangkatan, hingga pemulangan dari luar negeri. Sistem ini, tegasnya, harus terhubung langsung dengan data pencegahan di P2MI serta catatan pemulangan korban TPPO yang dikelola Kementerian Luar Negeri untuk memperkuat pemeriksaan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI).

Namun menurut Johanes, koordinasi antarsektor selama ini masih bersifat insidental. Pertukaran informasi antarinstansi biasanya baru dilakukan setelah kasus TPPO terjadi. Kondisi ini memperlihatkan minimnya integrasi data yang menjadi titik lemah sektor keimigrasian dalam mengawasi mobilitas WNI dan melindungi calon pekerja migran.

Untuk mempersempit ruang gerak perekrut ilegal, Ombudsman juga meminta P2MI memperkuat kegiatan pencegahan di daerah-daerah kantong PMI. Upaya tersebut harus dibarengi kerja sama dengan pemerintah daerah dalam program pemberdayaan ekonomi—seperti pelatihan kewirausahaan, dukungan permodalan UMKM, hingga program padat karya—untuk mengurangi ketergantungan warga bekerja ke luar negeri.

Di sisi regulasi, Ombudsman menilai P2MI perlu mengajukan kajian dan usulan revisi terhadap UU No. 18/2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, terutama menyangkut penyederhanaan prosedur bagi calon PMI.
“Langkah ini dapat mengurangi jumlah calon pekerja migran yang memilih jalur nonprosedural,” kata Johanes. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Zelenskiy Tegaskan Pembicaraan Damai AS Buntu di Isu Wilayah, Trump Ungkap Kekecewaan pada Kyiv

DCNews, Kyiv — Upaya Amerika Serikat memediasi perdamaian Ukraina–Rusia...

Apindo Desak Pemerintah Percepat Transformasi Ekonomi 2026 demi Pertumbuhan Berkelanjutan

DCNews, Jakarta — Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mendesak pemerintah...

OJK Luncurkan Buku Literasi Keuangan untuk Penyandang Disabilitas, Perkuat Akses Setara di Sektor Jasa Keuangan

DCNews, Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Pedoman...

Ketegangan Memuncak, Thailand Gempur Pos Militer Kamboja di Tengah Mandeknya Upaya Damai AS

DCNews, Thailand — Ketegangan di perbatasan Thailand–Kamboja kembali memuncak...