DCNews, Jakarta — Dalam sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Senin (3/11/2025), pakar hukum tata negara Dr. Satya Arinanto menegaskan bahwa kebebasan berekspresi tidak dapat dijadikan pembenaran untuk memproduksi atau menyebarkan konten hoaks. Ia menilai penyebaran informasi menyesatkan dan mengandung unsur kebencian merupakan bentuk pelanggaran hukum, bukan sekadar persoalan etika.
“Ketika konten yang diproduksi sudah menyesatkan dan mengandung ajakan kebencian, itu bukan lagi soal etika, tapi sudah masuk ranah pelanggaran hukum,” ujar Satya saat memberi keterangan di ruang sidang MKD DPR RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (3/11/2025).
Sidang tersebut menghadirkan Dr. Satya sebagai saksi ahli dalam perkara dugaan pelanggaran etik lima anggota DPR RI nonaktif—Adies Kadir, Nafa Urbach, Surya Utama alias Uya Kuya, Eko Hendro Purnomo, dan Ahmad Sahroni—yang sempat terseret kontroversi usai aksi demonstrasi di akhir Agustus lalu.
Satya menjelaskan, potongan video viral yang menampilkan pernyataan Adies Kadir merupakan hasil penyuntingan yang menyesatkan. Ia menilai kesalahan dalam penyebutan angka oleh Adies lebih merupakan kekeliruan berbicara (slip of tongue) dan bukan bentuk pelanggaran etika.
“Apalagi laporan terhadap Adies Kadir sudah dicabut oleh pelapor. Maka tidak relevan lagi disebut sebagai pelanggaran etik,” tegasnya.
Ia juga menyoroti peredaran video lama milik Uya Kuya yang kembali disebarkan dengan narasi provokatif. Menurutnya, tindakan tersebut merupakan manipulasi informasi yang berpotensi melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Video lama yang diedit ulang dan diputar seolah-olah menghina masyarakat jelas menyesatkan. Ini yang justru harus ditindak secara hukum,” katanya.
Lebih lanjut, Satya menegaskan bahwa tidak semua pelanggaran etik dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum. Dalam konteks DPR, penilaian etik harus mengacu pada Undang-Undang MD3 dan tata tertib internal lembaga legislatif tersebut.
Menanggapi pernyataan Ahmad Sahroni yang menyinggung pembubaran DPR, Satya mengingatkan bahwa hal itu bertentangan dengan konstitusi.
“Dalam sistem presidensial, DPR tidak dapat dibubarkan oleh Presiden. Pasal 7C UUD 1945 menegaskan kedudukan DPR sejajar dengan Presiden,” ujarnya.
Sementara soal istilah “tolol” yang muncul dalam salah satu konten, Satya menyarankan agar konteksnya dikaji oleh ahli komunikasi. Ia menduga kata tersebut ditujukan pada pendapat atau argumen, bukan pada individu secara pribadi.
Selain Dr. Satya Arinanto, MKD turut menghadirkan sejumlah saksi dan ahli lainnya, termasuk Deputi Persidangan Setjen DPR RI Suprihartini, ahli kriminologi Prof. Adrianus Eliasta, sosiolog Trubus Rahardiansyah, dan Wakil Koordinator Wartawan Parlemen, Erwin Siregar. Sidang ini merupakan bagian dari proses klarifikasi terhadap lima anggota DPR RI nonaktif yang telah dinonaktifkan oleh partai masing-masing. ***

