DCNews, Palembang — Seorang pembawa acara (MC) asal Palembang, Agung Dalian, mengaku menjadi korban penyalahgunaan identitas oleh pihak tak bertanggung jawab. Namanya tiba-tiba tercatat dalam kategori Kolektibilitas Lima (KOL 5) atau kredit macet di sistem Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), akibat pinjaman online (pinjol) misterius senilai Rp600 ribu pada 2019.
“Nama saya disalahgunakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Saya tidak pernah mengajukan pinjaman apa pun,” ujar Agung melalui akun media sosialnya, @agungdalian, Jumat (17/10/2025).
Agung menegaskan, ia tidak pernah menerima dana dari transaksi pinjaman tersebut. “Saya pribadi tidak pernah melakukan transaksi pinjol dalam bentuk apa pun,” katanya.
Ia sempat mengingat bahwa pada 2019 pernah mencoba mengajukan pinjaman di platform AdaKami, namun prosesnya tidak selesai karena persyaratan yang rumit.
“Waktu itu ribet, harus kirim banyak dokumen. Tapi anehnya, jumlahnya sama, Rp600 ribu, tapi bukan lewat AdaKami atau Kredivo,” ujarnya heran.
Meski begitu, Agung mengaku tidak pernah mengalami kendala ketika mengajukan pinjaman resmi di Bank BRI pada 2023. “Alhamdulillah, waktu itu tembus. Tapi yang di OJK justru muncul catatan pinjol tahun 2019,” tuturnya.
Karena kejanggalan itu, Agung akhirnya melapor ke Kantor OJK Palembang di Jalan Jenderal Sudirman. “Aku buat laporan karena namaku tercatat KOL 5. Padahal aku tidak pernah punya pinjaman itu,” keluhnya.
Sebagai catatan, status KOL 5 dalam sistem SLIK OJK atau BI Checking menunjukkan tingkat risiko kredit tertinggi, di mana debitur dianggap gagal bayar (kredit macet). Data ini bisa berdampak besar pada kemampuan seseorang untuk mengajukan pinjaman baru, baik di bank maupun lembaga keuangan non-bank seperti fintech.
Kasus Agung menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap penyalahgunaan data pribadi, terutama dalam layanan pinjaman online yang masih rawan kebocoran informasi. ***

