DCNews, Semarang – Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam bekerja sama dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) meluncurkan program Baznas Microfinance Masjid (BMM) – Masjid Berdaya Berdampak (MADADA). Program ini dirancang untuk menjadikan masjid bukan hanya pusat ibadah, tetapi juga pusat pemberdayaan ekonomi umat sekaligus benteng melawan praktik pinjaman online (pinjol) dan judi online (judol) yang kian marak.
Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah Kemenag, Arsad Hidayat, menegaskan fenomena pinjol dan judol telah merusak ketahanan ekonomi rumah tangga. “Ini dua mata rantai yang merusak masyarakat. Melalui BMM-MADADA yang dikelola takmir masjid, kita dapat meminimalisasi orang agar tidak terjerumus pada judol dan pinjol,” ujarnya saat membuka Bimbingan Teknis Pendamping BMM-MADADA di Semarang, Jumat kemarin (26/9/2025).
Sebanyak 34 takmir masjid dari DIY, Jawa Tengah, dan Jawa Timur mengikuti pelatihan tersebut. Mereka disiapkan menjadi pendamping di wilayah masing-masing guna memastikan program berjalan efektif.
Masjid Sebagai Pusat Ekonomi dan Solusi Pinjaman Lunak
Arsad menjelaskan, BMM-MADADA memperluas fungsi masjid agar tak hanya berperan sebagai tempat ibadah, tetapi juga pusat sosial-ekonomi. Dana umat dikelola dalam bentuk pinjaman bergulir tanpa bunga, ditujukan untuk membantu warga yang memiliki usaha namun terkendala modal.
“Banyak umat punya semangat dan inovasi usaha, tetapi tersendat modal. Pinjaman lunak sangat membantu karena tanpa bunga dan tidak menjerat seperti pinjol,” jelasnya.
Dukungan Zakat untuk Mustahik Produktif
Wakil Ketua Baznas Jawa Tengah, Zain Yusuf, menambahkan bahwa pihaknya mengalokasikan 50 persen dana zakat untuk mustahik konsumtif, sementara sisanya diarahkan pada pemberdayaan produktif, termasuk pelatihan keterampilan.
“Untuk mustahik produktif, kami memiliki 23 jenis pelatihan agar mereka berdaya, sesuai tujuan zakat untuk menyejahterakan umat dan mengentaskan kemiskinan,” kata Zain.
Pelatihan bidang konstruksi menjadi yang paling diminati. Setelah mengikuti pelatihan, peserta juga diuji kompetensinya bersama Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) agar siap masuk dunia kerja.
UPZ Jadi Pilar Akuntabilitas
Zain menekankan pentingnya pembentukan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di setiap masjid agar pengelolaan dana umat lebih tertib dan akuntabel. Ia mencontohkan Kabupaten Karanganyar yang memiliki lebih dari 3.000 masjid dengan UPZ aktif.
“Dengan model ini, BMM-MADADA diproyeksikan menjadi contoh keberhasilan transformasi fungsi masjid di Jawa Tengah dan daerah lainnya,” tandasnya. ***

