DCNews, Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan aturan baru yang lebih ketat terkait praktik penagihan utang oleh perusahaan pinjaman online (pinjol). Mulai 2025, seluruh penyelenggara pinjol bertanggung jawab penuh atas proses penagihan, termasuk yang dilakukan oleh pihak ketiga atau debt collector. Praktik ancaman, intimidasi, hingga pelanggaran etika akan dikenai sanksi pidana dan denda hingga ratusan miliar rupiah.
Aturan ini tertuang dalam Peta Jalan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) 2024–2028 yang dirilis OJK. Dalam kebijakan tersebut, penagih utang dilarang melakukan intimidasi, kekerasan verbal, tindakan bermuatan SARA, dan tidak boleh menagih lewat kontak darurat. Penagihan pun hanya diizinkan hingga pukul 20.00 waktu setempat.
“Penyelenggara wajib menjelaskan secara transparan prosedur pengembalian dana kepada debitur dan tidak boleh menyerahkan proses penagihan secara lepas kepada pihak ketiga,” tegas Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, sebagaimana dikutip DCNews, Minggu (22/6/2025).
OJK juga merujuk pada Pasal 306 Undang-Undang No.4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU PPSK), yang mengancam pelanggar dengan pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp250 miliar jika terbukti memberikan informasi menyesatkan atau menagih dengan cara melawan hukum.
6 Aturan Baru Pinjol Mulai 2024–2025
Berikut sejumlah perubahan besar yang akan berlaku secara bertahap mulai 2024 hingga 2026:
1. Bunga Harian Pinjol Diturunkan
Bunga harian dibatasi maksimal 0,3% mulai 2024, turun dari sebelumnya 0,4%. Penyesuaian ini tertuang dalam SE OJK 19/SEOJK.06/2023.
2. Denda Keterlambatan Turun Bertahap
Untuk pinjaman konsumtif, denda turun dari 0,3% per hari (2024) menjadi 0,2% (2025), dan 0,1% (2026).
3. Debitur Hanya Boleh Pinjam di Tiga Platform
Langkah ini bertujuan mencegah praktik gali lubang tutup lubang dan risiko gagal bayar berantai.
4. Kontak Darurat Tidak Boleh Jadi Sasaran Tagihan
Informasi kontak darurat hanya digunakan untuk verifikasi keberadaan debitur, bukan untuk menagih. Persetujuan dari pemilik kontak kini menjadi syarat wajib.
5. Penagihan Harus Penuh Etika
Segala bentuk penghinaan, tekanan psikologis, dan cyber bullying dilarang keras, baik dilakukan langsung maupun digital.
6. Pinjol Wajib Sediakan Asuransi Risiko
Seluruh penyelenggara wajib bekerja sama dengan perusahaan asuransi atau penjaminan sebagai bentuk mitigasi risiko gagal bayar.
Dengan reformasi regulasi ini, OJK berharap ekosistem pinjol dapat tumbuh lebih sehat, beretika, dan melindungi konsumen dari praktik penagihan yang semena-mena. ***

