DCNews, Jakarta — Komisi X DPR RI menyatakan dukungan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan hak warga negara memperoleh pendidikan dasar secara gratis. Namun, kesiapan anggaran dan tata kelola pendidikan nasional menjadi sorotan utama dalam implementasinya.
“Kami mendukung semangat konstitusional untuk menjamin hak setiap warga negara memperoleh pendidikan yang layak dan merata,” kata Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian dalam pernyataan resminya, Kamis (29/5/2025).
Putusan MK itu menegaskan bahwa negara wajib membiayai pendidikan tingkat dasar, yakni SD dan SMP, termasuk sekolah swasta. Hetifah menegaskan komitmen Komisi X untuk mengawal implementasi kebijakan tersebut agar sejalan dengan amanat Pasal 31 UUD 1945.
Namun, ia mengingatkan bahwa pelaksanaan putusan tersebut menuntut kesiapan anggaran yang kuat serta pengelolaan yang adil. “Pemerintah, melalui APBN dan APBD, harus mampu menanggung pembiayaan operasional pendidikan dasar baik negeri maupun swasta secara proporsional,” ujarnya.
Hetifah menilai subsidi bagi sekolah swasta harus didukung mekanisme yang transparan, agar bantuan yang diberikan tidak mengorbankan kualitas maupun kemandirian institusi pendidikan tersebut.
“Revisi kebijakan dan regulasi teknis, terutama terkait dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), menjadi hal mendesak. BOS harus mampu mencakup sekolah swasta secara menyeluruh,” katanya.
Politisi Partai Golkar itu juga mendorong dialog terbuka antara seluruh pemangku kepentingan di bidang pendidikan, termasuk penyelenggara pendidikan swasta, untuk menyusun peta jalan implementasi yang realistis dan berkelanjutan.
“Pendidikan gratis tidak boleh hanya menjadi kebijakan populis. Ini harus menjadi strategi jangka panjang untuk memperkuat kualitas sumber daya manusia Indonesia,” ujar Hetifah.
Putusan MK ini muncul di tengah kritik publik terhadap tingginya biaya pendidikan dan ketimpangan akses antara sekolah negeri dan swasta, terutama di wilayah tertinggal. Pemerintah daerah dan pusat kini dihadapkan pada tantangan besar: menjamin akses pendidikan merata tanpa mengabaikan kualitas dan keberlanjutan. ***

