DCNews, Jakarta — Di tengah tren digitalisasi pembiayaan, industri peer-to-peer lending (P2P) atau pinjaman online alias pinjol mencatat lonjakan signifikan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan nilai pembiayaan yang belum dilunasi (outstanding) dari sektor ini mencapai Rp80,02 triliun per Maret 2025 — naik 28,72 persen dibanding periode yang sama tahun lalu.
Namun, pertumbuhan ini datang dengan sejumlah peringatan. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, dan Lembaga Keuangan Mikro OJK, Agusman, mencatat perlambatan pertumbuhan dari Februari yang sempat menyentuh 31,06 persen. Meski demikian, risiko kredit macet masih dianggap terkendali, dengan tingkat wanprestasi 90 hari (TWP90) tercatat di level 2,77 persen.
“Pertumbuhan tetap tinggi, namun kami mencermati adanya tantangan struktural di sektor ini, termasuk ketimpangan pemenuhan ekuitas minimum oleh sejumlah pelaku industri,” ujar Agusman dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK, dikutip DCNews, Sabtu (10/5/2025).
Di sektor pembiayaan konvensional, outstanding pembiayaan per Maret tumbuh 4,6 persen year-on-year (yoy) menjadi Rp510,97 triliun — melambat dibandingkan Februari yang tumbuh 5,92 persen. Pertumbuhan ditopang oleh pembiayaan modal kerja yang mencatat kenaikan 11,07 persen yoy.
Dari sisi kualitas aset, rasio kredit bermasalah (Non-Performing Financing/NPF) gross turun menjadi 2,71 persen, sementara NPF net turun ke 0,8 persen. Gearing ratio—rasio antara utang dan modal sendiri—naik tipis ke 2,26 kali, masih jauh di bawah batas maksimum yang ditetapkan sebesar 10 kali.
Di sektor modal ventura, pembiayaan tercatat mengalami kontraksi 0,34 persen yoy. Meski demikian, nominal pembiayaan tetap tumbuh dari Rp16,34 triliun di Februari menjadi Rp16,73 triliun di Maret. Sementara itu, skema Buy Now Pay Later (BNPL) yang makin digemari mencatat pertumbuhan tajam sebesar 39,3 persen yoy, meskipun melambat dari pertumbuhan 59,1 persen di bulan sebelumnya. Nilai pembiayaan BNPL mencapai Rp8,22 triliun dengan NPF gross turun ke 3,48 persen.
OJK juga menyoroti masih adanya pelaku industri yang belum memenuhi ketentuan modal minimum. Dari 145 perusahaan pembiayaan, empat belum memenuhi batas minimum ekuitas Rp100 miliar. Di sektor pinjol, 12 dari 97 penyelenggara belum mencapai ekuitas minimum Rp7,5 miliar, dengan dua perusahaan masih dalam proses peningkatan modal.
Sepanjang April 2025, OJK menjatuhkan sanksi administratif terhadap 17 perusahaan pembiayaan, lima perusahaan modal ventura, dan sembilan penyelenggara P2P lending karena pelanggaran terhadap regulasi maupun hasil pemeriksaan. ***

