DCNews, Solo – Dengan hanya bermodal swafoto dan kartu identitas, dana segar dari layanan pinjaman online (pinjol) kini bisa mengalir ke rekening siapa saja dalam hitungan menit. Kemudahan ini, meski menggoda, namun menyimpan risiko yang tak sedikit.
Untuk itu, Fauzan Widodo, Kepala Bagian Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Solo, Sabtu (26/4/2025) memperingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap bujuk rayu pinjol.
Ia menegaskan bahwa seluruh aktivitas kredit, termasuk melalui pinjol, tercatat dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang diawasi OJK.
“Jangan sampai tergoda kemudahan, lalu terjebak dalam lingkaran utang,” kata dia mengingatkan.
Menurut Fauzan, suku bunga pinjol yang legal pun tergolong tinggi, mencapai 0,4 persen per hari. Namun, tingginya beban bunga ini kerap diabaikan karena alasan konsumtif.
“Aksesnya terlalu mudah. Di mana pun, kapan pun bisa diakses. Banyak yang menggunakan untuk memenuhi gaya hidup, sekadar karena FOMO (Fear Of Missing Out),” jelasnya lagi.
Lebih mengkhawatirkan, Fauzan mengungkapkan, tak sedikit pengguna yang memanfaatkan pinjol untuk membiayai perjudian daring (judol), memperbesar risiko keuangan pribadi. Ia mengingatkan masyarakat agar sebelum mengajukan pinjaman, memahami sepenuhnya risiko yang akan dihadapi.
“Pahami dulu. Jangan hanya mengejar kebutuhan sesaat atau gengsi semata,” pesannya.
Kemudahan bukan berarti tanpa ancaman. Di tengah derasnya godaan instan, OJK mengajak masyarakat untuk lebih bijak: mengedepankan kebutuhan nyata daripada sekadar mengikuti tren. ***

