DCNews, Jakarta — Gelombang konflik agraria yang berujung kekerasan kembali menjadi sorotan parlemen, menyusul kasus pembunuhan satu keluarga yang diduga dipicu sengketa lahan. Peristiwa tragis itu mempertegas bahwa tata kelola penyelesaian konflik tanah di Indonesia masih menghadapi persoalan serius.
Narasi konflik agraria bukan sekadar soal batas kepemilikan, melainkan juga menyangkut keadilan sosial, akses ekonomi, dan perlindungan warga. Dalam banyak kasus, sengketa lahan berkembang dari persoalan administratif menjadi konflik terbuka yang berujung kekerasan.
Anggota Komisi II DPR RI, Iwan Kurniawan, mengatakan insiden tersebut harus menjadi peringatan keras bagi pemerintah untuk mempercepat penyelesaian konflik agraria secara sistematis.
“Gara-gara sengketa lahan, nyawa melayang. Ini tidak bisa dianggap sepele. GTRA harus hadir sebagai solusi nyata di masyarakat,” kata Iwan dalam keterangan tertulis, Jumat (24/4/2026).
Ia menekankan pentingnya peran Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) sebagai instrumen koordinasi lintas sektor yang dibentuk melalui Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 dan diperbarui lewat Perpres Nomor 111 Tahun 2022. GTRA bertugas menata ulang kepemilikan tanah, menyelesaikan konflik agraria, serta memberdayakan masyarakat, dengan kepala daerah sebagai ketua di tingkat lokal.
Namun demikian, Iwan menilai implementasi GTRA di lapangan masih belum optimal. Sejumlah daerah, kata dia, bahkan belum memiliki struktur organisasi yang jelas hingga tingkat kabupaten dan kota.
“Padahal pemerintah daerah punya kewenangan untuk mendukung operasional GTRA melalui APBD. Ini harus dimaksimalkan agar kehadiran negara benar-benar dirasakan,” ujarnya.
Selain itu, ia juga mengingatkan agar program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dijalankan secara adil dan merata. Menurutnya, ketimpangan akses terhadap sertifikasi tanah berpotensi memicu kecemburuan sosial di tengah masyarakat.
“Jangan sampai niat baik pemerintah justru memicu konflik baru karena ketimpangan akses terhadap sertifikasi tanah,” kata dia.
Komisi II DPR menilai, tanpa langkah konkret memperkuat kelembagaan dan koordinasi di daerah, konflik agraria berpotensi terus berulang dan semakin kompleks, bahkan mengancam keselamatan warga. ***

