DCNews, Yogyakarta — Aparat kepolisian mengungkap dugaan modus baru penipuan berbasis pinjaman online (pinjol) yang melibatkan oknum debt collector dengan cara menjebak layanan darurat, seperti ambulans dan pemadam kebakaran, untuk menagih utang debitur. Peristiwa ini terjadi di wilayah Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan kini tengah dalam penyelidikan intensif.
Kasus ini bermula dari laporan adanya permintaan bantuan darurat fiktif yang mengarahkan petugas ambulans dan damkar ke sebuah lokasi indekos di Caturtunggal, Kapanewon Depok. Namun, setibanya di lokasi, tidak ditemukan kondisi darurat sebagaimana dilaporkan. Dugaan pun mengarah pada praktik penipuan yang memanfaatkan layanan publik untuk kepentingan penagihan utang.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIY, Kombes Pol Idham Mahdi, menyatakan bahwa peristiwa tersebut masuk dalam kategori penipuan online, meskipun sejauh ini belum ada kerugian materiil yang dilaporkan.
“Modusnya penipuan online, namun belum ada korban yang dirugikan secara materiil,” ujar Idham, Jumat (24/4/2026).
Penanganan kasus saat ini dilakukan oleh Polresta Sleman dengan dukungan penuh dari Polda DIY. Polisi menegaskan akan mengusut tuntas pelaku yang diduga menyalahgunakan layanan darurat untuk kepentingan penagihan pinjol.
Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, menjelaskan bahwa pihak kepolisian telah mengumpulkan keterangan dari para korban, termasuk sopir ambulans dan petugas Damkarmat. Selain itu, nomor telepon yang digunakan pelaku juga telah dikantongi dan sedang dalam proses pelacakan.
“Petugas telah meminta informasi dari rekan driver ambulans serta Damkarmat. Saat ini, proses pengecekan dilakukan berdasarkan nomor penelepon yang telah diperoleh,” kata Ihsan.
Kronologi Jebakan
Peristiwa bermula pada Rabu (22/4/2026), ketika seorang driver ambulans menerima permintaan untuk menjemput pasien di sebuah indekos di Caturtunggal. Namun, setelah tiba, diketahui bahwa orang yang dimaksud sudah tidak tinggal di lokasi tersebut sejak tiga tahun lalu.
Di waktu yang hampir bersamaan, petugas pemadam kebakaran menerima laporan adanya evakuasi ular di lokasi yang sama. Setelah dilakukan pengecekan, laporan tersebut terbukti fiktif.
Kecurigaan menguat saat kedua pihak menghubungi kembali nomor pelapor. Dalam percakapan tersebut, penelepon mengaku berasal dari pihak pinjol dan bahkan tetap meminta petugas untuk membantu menagih utang kepada debitur.
Imbauan Kepolisian
Polisi mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada terhadap praktik pinjol ilegal dan memastikan layanan keuangan yang digunakan telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selain itu, masyarakat diminta segera melapor jika menemukan modus serupa.
“Jika mengalami kejadian seperti ini, segera hubungi layanan darurat 110 agar dapat segera ditindaklanjuti,” ujar Ihsan.
Kasus ini menjadi peringatan bahwa modus penipuan pinjol terus berkembang, bahkan dengan memanfaatkan layanan publik yang seharusnya diperuntukkan bagi situasi darurat. ***

