DCNews, Pontianak — Praktik penarikan kendaraan oleh debt collector kembali menuai sorotan publik setelah sebuah mobil Honda CR-V milik pensiunan anggota kepolisian diduga ditarik secara paksa tanpa dasar hukum di Pontianak. Insiden ini memicu ketegangan di lingkungan keluarga korban dan membuka kembali perdebatan soal maraknya penarikan sepihak yang berpotensi melanggar hukum.
Peristiwa tersebut terjadi di kediaman Kausar, saat pemilik rumah dalam kondisi sakit. Di dalam rumah hanya terdapat kedua orang tuanya ketika sekelompok orang yang mengaku sebagai debt collector datang tanpa pemberitahuan resmi. Mereka langsung berupaya membawa kendaraan tanpa menunjukkan dokumen sah.
Kedua orang tua Kausar sempat mempertanyakan legalitas tindakan tersebut, termasuk ketiadaan surat tugas, surat penarikan, maupun dokumen resmi lain yang menjadi dasar eksekusi. Penolakan keras dari keluarga sempat memicu ketegangan di lokasi. Namun, kendaraan tetap dibawa oleh pihak yang mengaku debt collector ke sebuah kantor yang disebut sebagai Mandiri Finance.
Fakta krusial terungkap setelah dilakukan klarifikasi. Pihak Mandiri Finance justru menyatakan tidak pernah mengeluarkan surat perintah penarikan terhadap kendaraan tersebut pada saat kejadian berlangsung. Pernyataan ini memperkuat dugaan bahwa tindakan penarikan tersebut tidak sah dan berpotensi melanggar hukum pidana.
Secara hukum, penarikan kendaraan yang menjadi objek jaminan tidak dapat dilakukan sembarangan. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019, eksekusi hanya dapat dilakukan jika debitur terbukti wanprestasi secara sah dan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Putusan tersebut juga menegaskan bahwa penarikan tidak boleh dilakukan sepihak tanpa kesepakatan atau tanpa putusan pengadilan. Selain itu, pihak yang melakukan eksekusi wajib memiliki dokumen lengkap, seperti sertifikat jaminan fidusia, surat kuasa resmi, serta identitas penugasan yang sah.
Tanpa kelengkapan tersebut, tindakan penarikan berpotensi dikategorikan sebagai tindak pidana, termasuk perampasan sebagaimana diatur dalam Pasal 368 KUHP atau pencurian dalam Pasal 362 KUHP, serta dapat digolongkan sebagai perbuatan melawan hukum.
Pihak keluarga menyatakan akan mempertahankan hak mereka dan meminta aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kejadian ini. Mereka menilai tindakan oknum debt collector tersebut tidak hanya merugikan secara materiil, tetapi juga menimbulkan rasa tidak aman.
Kasus ini menjadi peringatan bagi aparat di Pontianak untuk meningkatkan pengawasan terhadap praktik penarikan kendaraan di lapangan. Penegakan hukum yang tegas dinilai penting guna mencegah terulangnya tindakan serupa yang meresahkan masyarakat. ***

