RUU Satu Data Indonesia Disorot: DPR Ingatkan Risiko “Leviathan Digital” dan Desak Perlindungan Privasi Ketat

Date:

DCNews, Jakarta — Di tengah upaya pemerintah membangun integrasi data nasional, polemik pembagian desil dalam pendataan sosial mencuat dan memicu kekhawatiran baru soal akurasi serta perlindungan hak warga. Isu ini menjadi sorotan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Satu Data Indonesia (RUU SDI), yang dinilai perlu dirumuskan lebih hati-hati agar tidak menimbulkan kebingungan publik sekaligus mencegah penyalahgunaan kekuasaan berbasis data.

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Habib Syarief Muhammad, kepada wartawan di Jakarta, Rabu (1/4/2026) menegaskan bahwa perlindungan privasi harus menjadi prinsip utama dalam integrasi data nasional. Tanpa pengawasan yang kuat, menurut dia, sistem tersebut berisiko melahirkan “Leviathan Digital” — sebuah bentuk kekuasaan absolut berbasis data yang minim akuntabilitas.

Ia memperingatkan bahwa integrasi data yang tidak terkendali juga dapat memicu munculnya “algokrasi”, yakni tata kelola pemerintahan yang dikendalikan algoritma tanpa transparansi yang memadai. Dalam konteks ini, teknologi informasi tidak lagi bisa dipandang sebagai alat netral, melainkan telah menjadi instrumen kekuasaan yang memengaruhi cara negara mengambil keputusan.

Karena itu, RUU SDI dituntut mampu menjawab tantangan tersebut melalui penguatan regulasi yang berpihak pada perlindungan data pribadi. Salah satu poin krusial yang disorot adalah jaminan hak atas penjelasan (right to explanation), yakni hak warga untuk mengetahui dasar pengambilan keputusan publik yang melibatkan sistem algoritma.

“Setiap keputusan berbasis algoritma harus dapat diaudit secara transparan agar masyarakat tidak menjadi korban sistem otomatis,” ujar Habib.

Ia menekankan, masyarakat tidak boleh berada dalam posisi rentan akibat sistem digital yang sulit diawasi. Menurutnya, harus ada kejelasan mengenai pihak yang bertanggung jawab, mekanisme audit yang transparan, serta akses perlindungan hukum bagi warga negara.

Lebih lanjut, Habib menilai bahwa jika terjadi pelanggaran hak oleh sistem digital, negara wajib menyediakan instrumen hukum yang efektif untuk menjamin keadilan. Untuk itu, keberadaan lembaga pengawas independen menjadi elemen penting guna memastikan tidak terjadi penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan data nasional.

“Pengawasan independen adalah kunci untuk menjaga kedaulatan data milik masyarakat,” katanya.

Dalam pembahasan RUU SDI, ia juga menyoroti pentingnya kesetaraan tanggung jawab hukum antara pemerintah dan sektor swasta. Keduanya dinilai memiliki peran strategis dalam ekosistem data nasional yang tengah dibangun, sehingga tidak boleh ada celah tanggung jawab.

Menurut Habib, tantangan terbesar dari regulasi ini bukan hanya terletak pada penyusunan norma hukum, tetapi juga pada implementasi teknis di lapangan. Ia mengingatkan agar RUU SDI tidak berhenti sebagai dokumen normatif semata, melainkan benar-benar memberikan dampak nyata bagi perlindungan hak digital masyarakat.

“Komitmen semua pihak sangat dibutuhkan agar regulasi ini berjalan efektif dan benar-benar melindungi kepentingan publik,” ujarnya. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Prof. Romli Dorong Tim 9 Kejagung Usut Aliran Dana dan Penikmat Hasil TPPU Febrie

DCNews, Jakarta – Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan...

Koalisi Sipil Tolak Aparat Awasi Pajak: Negara Bukan Debt Collector !

DCNews, Jakarta – Penolakan terhadap kebijakan Direktorat Jenderal Pajak...

Daya Beli Masyarakat Naik, tapi Pinjaman Online Makin Dominan Topang Konsumsi pada Juni 2026

DCNews, Jakarta – Daya beli masyarakat Indonesia masih menunjukkan...

Debt Collector Pembacok Dua Petugas Valet di Surabaya Menyerahkan Diri, Polisi Dalami Motif

DCNews, Surabaya – Setelah sempat menjadi buronan selama sehari,...