DCNews, Jakarta — Di tengah meningkatnya keluhan masyarakat terhadap praktik pinjaman online (pinjol), anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Habib Aboe Bakar Al-Habsyi mendesak pemerintah memperketat regulasi dan pengawasan industri financial technology (fintech), guna melindungi kelompok rentan dari risiko jeratan utang. Habib Aboe menilai, maraknya kasus pinjol bermasalah menunjukkan adanya celah serius dalam tata kelola industri keuangan digital.
“Tanpa intervensi yang tegas, fintech justru berpotensi memperdalam kerentanan ekonomi masyarakat berpenghasilan rendah.
Untuk itu, negara tidak boleh kalah cepat dari praktik-praktik yang merugikan masyarakat. Fintech harus diawasi ketat agar tidak berubah menjadi jebakan utang,” ujar Habib Aboe dalam pernyataan tertulis, Jumat (27/3/2026), yang menyoroti perlunya pembenahan menyeluruh.
Ia menekankan pentingnya penguatan peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator utama, terutama dalam memastikan seluruh penyelenggara fintech mematuhi aturan yang berlaku. Penindakan terhadap pinjol ilegal, menurutnya, juga harus dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan.
Selain aspek pengawasan, Habib Aboe juga menyoroti praktik bunga tinggi dan biaya tersembunyi yang kerap tidak dipahami oleh pengguna. Ia mendorong adanya regulasi yang mewajibkan transparansi penuh, sehingga masyarakat dapat mengambil keputusan keuangan secara lebih rasional.
Isu perlindungan data pribadi juga menjadi perhatian mantan Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI itu. Dia menyebut, sejumlah kasus menunjukkan penyalahgunaan data nasabah oleh oknum penyelenggara pinjol, yang berujung pada intimidasi hingga pelanggaran privasi.
“Perlindungan data harus diperketat, dan pelanggaran harus diberi sanksi tegas,” kata Habib Aboe yang juga menilai peningkatan literasi keuangan masyarakat menjadi langkah penting yang tidak bisa diabaikan, karena tanpa pemahaman yang memadai, masyarakat tetap berisiko menjadi korban, meskipun regulasi telah diperketat.
Dorongan ini muncul saat pemerintah dan regulator menghadapi tekanan publik untuk menertibkan industri fintech yang berkembang pesat, namun belum sepenuhnya diimbangi dengan perlindungan konsumen yang kuat.
Menggerus Kepercayaan Publik
Kesempatan terpisah, konsultan keuangan sekaligus pendiri Dahlan Consultant, Asep Dahlan menilai, jika tidak segera dibenahi, praktik pinjol bermasalah dapat menggerus kepercayaan publik terhadap sektor keuangan digital.
“Sebaliknya, regulasi yang tegas dan adaptif dinilai dapat menjaga keseimbangan antara inovasi teknologi dan perlindungan masyarakat, demikian pria yang akrab disapa Kang Dahlan tersebut. ***

