DCNews, Pasuruan — Polisi menetapkan seorang ibu rumah tangga asal Lumajang sebagai tersangka utama dalam kasus dugaan penipuan berbasis pinjaman online yang menjerat 195 warga Desa Jatiarjo, Prigen, Pasuruan. Kerugian total dalam kasus ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp2,6 miliar.
AK (29), perempuan yang dituding sebagai dalang dalam skema penipuan tersebut, diduga memanfaatkan identitas dan data pribadi para korban untuk mencairkan pinjaman melalui sejumlah platform fintech, seperti Akulaku, Kredivo, Home Credit, dan SpayLater, tanpa sepengetahuan mereka.
“Modusnya dengan menawarkan kredit barang elektronik berbiaya sangat rendah, jauh dari harga pasar. Korban diminta menyerahkan KTP dan swafoto, yang kemudian digunakan untuk mengajukan pinjaman,” ujar Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli Dani Iriawan dalam konferensi pers, Selasa kemarin (6/5/2025).
Menurut polisi, tersangka menjanjikan akan membantu proses pembayaran dan meminta para korban menyerahkan kode pembayaran. Namun, dana yang berhasil dicairkan justru digunakan untuk kepentingan pribadi, dan cicilan pinjaman ditelantarkan. Akibatnya, para korban dibebani tagihan yang tidak mereka ketahui.
Barang bukti yang disita meliputi belasan ponsel, tangkapan layar percakapan WhatsApp, data akun pinjaman para korban, serta rekening atas nama tersangka. Hingga saat ini, polisi telah menerima empat laporan terpisah dari warga terdampak.
AK dijerat dengan Pasal 378 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 tentang penipuan berkelanjutan, dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara. Polisi masih menyelidiki kemungkinan adanya korban lain serta dugaan jaringan pelaku yang lebih luas.
Kapolres mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran kredit murah dan tidak sembarangan memberikan data pribadi.
“Kita hidup di era penuh risiko digital. Hindari pola hidup konsumtif dan jangan mudah tergoda penawaran yang tampak menguntungkan,” ujarnya. ***

