DCNews, Jakarta — Industri fintech lending atau pinjaman daring (pindar) diproyeksikan tetap mencatatkan kinerja positif sepanjang 2026, didorong oleh meningkatnya kesadaran masyarakat untuk beralih dari pinjaman online ilegal ke platform berizin. Tren ini dinilai sebagai sinyal membaiknya literasi keuangan publik, meski risiko kredit dan perlindungan konsumen masih menjadi pekerjaan rumah utama.
Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Entjik Djafar mengatakan peningkatan jumlah peminjam di industri pindar tidak lepas dari fenomena switching atau peralihan borrower dari pinjol ilegal ke layanan resmi yang diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Ini berdampak positif bagi industri. Hal tersebut membuktikan bahwa upaya edukasi dari OJK dan AFPI sudah mulai sampai ke masyarakat,” ujar Entjik kepada wartawan di Jakarta, Minggu (25/1/2026).
Menurut Entjik, pergeseran perilaku masyarakat ini menjadi fondasi penting bagi keberlanjutan industri fintech lending. AFPI, kata dia, akan terus menggencarkan edukasi dan literasi keuangan agar masyarakat mampu membedakan antara pinjol ilegal dan pindar berizin.
“Untuk 2026, kami berharap pasar pinjol ilegal bisa berangsur-angsur berkurang. Kami masih optimistis industri bisa menjaga laba tetap positif,” katanya.
Optimisme tersebut juga sejalan dengan proyeksi OJK. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menyebut industri fintech lending masih berpeluang mencatatkan pertumbuhan laba pada tahun depan.
“Industri pindar diproyeksikan dapat terus mencatatkan pertumbuhan laba yang positif pada tahun depan,” ujar Agusman dalam jawaban tertulis rapat dewan komisioner (RDK) OJK.
Namun, OJK mengingatkan adanya tantangan struktural yang harus diantisipasi pelaku industri, terutama terkait mitigasi risiko kredit dan ketahanan menghadapi dinamika perekonomian. Agusman menekankan pentingnya penguatan manajemen risiko untuk menjaga kualitas pembiayaan.
“Penyelenggara perlu melakukan langkah-langkah penguatan agar keberlanjutan industri dan kualitas pembiayaan tetap terjaga,” ujarnya.
Sorotan kritis datang dari konsultan keuangan sekaligus pendiri Dahlan Consultant, Asep Dahlan. Ia menilai migrasi masyarakat dari pinjol ilegal ke pindar berizin merupakan perkembangan positif, namun tidak boleh hanya dilihat dari sisi pertumbuhan industri semata.
“Peralihan ini baik, tapi jangan sampai masyarakat hanya berpindah platform tanpa pemahaman utuh soal risiko utang. Literasi keuangan harus berjalan seiring dengan ekspansi industri,” kata pria yang akrab disapa Kang Dahla, saat dihubungi terpisah.
Menurut Kang Dahlan, masih banyak peminjam yang terjebak dalam siklus utang karena kurang memahami kemampuan bayar (ability to pay). Ia menegaskan bahwa pindar berizin tetap memiliki risiko jika tidak disertai disiplin finansial.
“Pindar legal memang lebih aman dari sisi perlindungan konsumen, tapi kalau dipakai untuk menutup utang lama atau konsumsi tidak produktif, risikonya tetap tinggi,” ujarnya.
Kang Dahlan juga mendorong regulator dan pelaku industri untuk memperkuat aspek responsible lending, termasuk penilaian kelayakan kredit yang lebih ketat serta transparansi biaya kepada konsumen.
Data OJK menunjukkan, hingga November 2025 outstanding pembiayaan fintech peer-to-peer (P2P) lending mencapai Rp94,85 triliun, tumbuh 25,45 persen secara tahunan (year-on-year). Sementara itu, tingkat risiko kredit macet secara agregat atau TWP90 tercatat sebesar 4,33 persen.
Bagi Kang Dahlan, angka pertumbuhan tersebut harus dibaca secara berimbang. “Pertumbuhan penting, tapi kualitas pembiayaan jauh lebih menentukan kesehatan industri dalam jangka panjang,” katanya. ***

