DCNews, Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyoroti meningkatnya risiko kredit macet di industri fintech peer to peer (P2P) lending, seiring masih tingginya rasio wanprestasi pada sebagian penyelenggara pinjaman daring. Hingga Oktober 2025, tercatat 22 platform P2P lending memiliki tingkat wanprestasi 90 hari (TWP 90) di atas 5 persen, dengan mayoritas berasal dari segmen pembiayaan produktif.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, mengatakan tingginya kredit bermasalah tersebut tidak terlepas dari karakter pembiayaan produktif yang sangat dipengaruhi dinamika ekonomi riil.
“Segmen produktif berhadapan langsung dengan fluktuasi usaha debitur, mulai dari tekanan biaya, permintaan pasar, hingga arus kas,” ujar Agusman dalam jawaban tertulis yang dikutip Senin (29/12/2025).
Sebagai respons, OJK tengah menyiapkan kebijakan pengaturan batas maksimum rasio utang terhadap penghasilan (debt service ratio) bagi peminjam pinjaman daring. Aturan ini akan diterapkan secara bertahap hingga 2026, guna memperkuat manajemen risiko industri.
Menurut Agusman, kebijakan tersebut dirancang untuk memberi waktu adaptasi yang memadai bagi penyelenggara P2P lending, khususnya dalam memperkuat sistem penilaian risiko dan tata kelola pembiayaan.
“Hal ini dimaksudkan agar penyelenggara pindar melakukan persiapan yang cukup, termasuk tersedianya sistem penilaian risiko yang memadai, sehingga pembiayaan dapat disalurkan secara prudent dan berkelanjutan,” katanya.
Di tengah tekanan risiko kredit, OJK menilai pembiayaan sektor produktif masih menyimpan prospek pertumbuhan. Peluang ekspansi dinilai terbuka lebar, terutama melalui pembiayaan kepada pelaku UMKM unbanked dan underbanked, pemanfaatan integrasi data transaksi digital, serta pengembangan produk modal kerja yang lebih fleksibel.
Namun demikian, tantangan utama tetap berada pada aspek penilaian kelayakan kredit. Karakter UMKM yang sangat beragam menuntut model penilaian yang lebih adaptif, sekaligus disiplin dalam menjaga arus kas agar tetap positif di tengah ketidakpastian ekonomi.
Secara agregat, kinerja industri pinjaman daring justru menunjukkan penguatan menjelang akhir tahun. Per Oktober 2025, outstanding pembiayaan pindar mencapai Rp 92,92 triliun, tumbuh 23,86 persen secara tahunan (year on year/yoy).
Angka tersebut meningkat dibandingkan pertumbuhan pada bulan sebelumnya yang tercatat 22,16 persen yoy, meski laju ekspansi masih lebih rendah dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Sementara itu, tingkat wanprestasi 90 hari (TWP 90) industri pindar tercatat 2,76 persen per Oktober 2025. Angka ini lebih tinggi dibandingkan posisi tahun lalu, namun sedikit membaik dibandingkan bulan sebelumnya.
Data ini mencerminkan paradoks industri fintech lending, dimana pertumbuhan pembiayaan tetap kuat, tetapi kualitas kredit menghadapi tekanan. Langkah OJK membatasi rasio utang menjadi sinyal penguatan pengawasan menuju fase industri yang lebih matang.
Ke depan, keberlanjutan P2P lending tidak hanya ditentukan oleh ekspansi volume pembiayaan, melainkan oleh kemampuan platform mengelola risiko kredit secara presisi, terutama di segmen produktif yang menjadi tulang punggung inklusi keuangan nasional. ***

