Kemensos Tegaskan Dana Bansos Tak Boleh untuk Bayar Pinjol, Penerima Bisa Dicoret Permanen

Date:

DCNews, Jakarta — Pemerintah mengirim sinyal tegas kepada jutaan penerima bantuan sosial: dana bansos adalah jaring pengaman, bukan sumber pembayaran utang pribadi. Kementerian Sosial (Kemensos) memperingatkan bahwa setiap penyalahgunaan dana—termasuk untuk melunasi pinjaman online (pinjol), cicilan konsumtif, hingga transaksi non-esensial—berpotensi membuat keluarga penerima bantuan dicoret dari daftar penerima manfaat.

Peringatan itu disampaikan pejabat Kemensos pada Senin (8/12/2025), menegaskan bahwa bantuan pemerintah harus digunakan sesuai peruntukan. “Jika dilanggar, penerima berpotensi kehilangan hak bantuan di masa mendatang,” ujarnya.

Dalam pernyataan resmi, pemerintah menekankan bahwa dana bansos hanya boleh digunakan untuk kebutuhan dasar, mulai dari pangan, pendidikan anak, layanan kesehatan, hingga kebutuhan rumah tangga pokok. Pembayaran utang, cicilan, pinjol, membeli perhiasan, atau gadget bernilai tinggi dikategorikan sebagai penyalahgunaan bantuan.

Kemensos juga telah menerapkan sanksi. Sejumlah penerima yang rekeningnya terdeteksi digunakan untuk aktivitas non-esensial—termasuk judi online—telah dicoret dari daftar Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Meski sorotan publik sempat terpusat pada perjudian, pemerintah menegaskan bahwa pola penyalahgunaan dana untuk membayar pinjol atau cicilan pribadi dapat dikenai tindakan serupa.

Menurut pejabat Kemensos, proses evaluasi akan menelusuri alur penggunaan dana setiap KPM serta menilai dampaknya terhadap kesejahteraan keluarga. Jika bukti menunjukkan bahwa bantuan digunakan untuk hal di luar kebutuhan pokok, hak penerima dapat dicabut dan bantuan untuk periode berikutnya otomatis diblokir.

Peringatan ini menjadi pesan eksplisit bagi keluarga penerima. Bansos adalah hak sekaligus amanah: ditujukan untuk menopang keluarga rentan, bukan menjadi solusi keuangan jangka pendek yang bersifat konsumtif. Penyalahgunaan dana, terutama untuk membayar pinjol atau cicilan pribadi, bukan hanya menghilangkan bantuan, tetapi juga berpotensi merusak integritas sistem perlindungan sosial itu sendiri. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Utang BLBI ke BI Lunas Rp218,3 Triliun, Hak Tagih Negara kepada Obligor Tetap Berjalan

DCNews, Jakarta — Pelunasan Rp218,3 triliun kepada Bank Indonesia...

Harga Emas Pegadaian 23 September 2026 Stabil, Antam Rp2,667 Juta per Gram

DCNews, Jakarta — Harga emas di Pegadaian pada Rabu, 23...

OJK Soroti Transaksi STNK Only, Risiko Hukum dan Dampaknya ke Multifinance

DCNews, Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyoroti praktik...

Penerima Bansos Terlibat Pinjol dan Judol di Pekanbaru Terancam Dicoret

DCNews, Pekanbaru — Pemerintah Kota Pekanbaru mengingatkan Keluarga Penerima...