DCNews, Lombok Tengah — Puluhan warga di Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, resmi dikeluarkan dari daftar penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2025. Pemerintah menemukan data mereka tercatat dalam sistem pinjaman online (pinjol) dan memiliki aset berupa kendaraan bermotor.
“Sebanyak 22 orang penerima PKH dikeluarkan dari sistem oleh pemerintah pusat,” kata Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lombok Tengah, Masnun, dalam keterangannya, Kamis (2/10/2025).
Menurutnya, hasil evaluasi menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sejumlah penerima PKH terdaftar di platform pinjaman online. Selain itu, beberapa di antaranya memiliki mobil maupun sepeda motor yang membuat mereka tidak lagi memenuhi kriteria keluarga miskin atau rentan ekonomi.
“Secara otomatis, penerima yang tidak sesuai dengan kriteria langsung dikeluarkan dari sistem,” ujarnya.
Masnun menjelaskan, penyaluran bantuan sosial kini berbasis Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang menggantikan sistem manual. DTSEN terintegrasi dengan data kependudukan dan digunakan untuk menyeleksi penerima PKH, Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), dan program sosial lainnya.
“Penerima bantuan saat ini menggunakan data tunggal, yakni DTSEN,” katanya.
Berdasarkan DTSEN, jumlah penerima bansos di Lombok Tengah mencapai sekitar 52 ribu jiwa. Angka itu turun drastis hampir 50 persen dibandingkan data manual sebelumnya yang mencatat lebih dari 100 ribu penerima.
“Pengurangan ini terjadi karena verifikasi data lebih ketat. Hanya mereka yang benar-benar masuk kategori miskin dan rentan yang berhak menerima bantuan,” tegas Masnun. ***

