DCNews, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Pratama Capital Assets Management (PCAM) sebagai perusahaan efek yang menjalankan kegiatan usaha manajer investasi setelah menemukan serangkaian pelanggaran dalam pengelolaan perusahaan dan produk investasi. Sanksi tersebut juga berujung pada pencabutan izin profesi tiga pengurus perusahaan serta perintah pembubaran 15 produk reksa dana yang dikelolanya.
Keputusan pencabutan izin usaha PCAM ditetapkan OJK pada 14 Oktober 2026 berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran ketentuan perundang-undangan di sektor pasar modal.
Dalam keterangan tertulis yang disampaikan Selasa (3/11/2026), OJK menjelaskan bahwa penjatuhan sanksi mempertimbangkan peran dan keterlibatan masing-masing pihak dalam terjadinya pelanggaran. Langkah tersebut sekaligus dimaksudkan untuk memberikan efek jera dan memperkuat penegakan ketentuan di industri jasa keuangan.
Hasil pemeriksaan menunjukkan pelanggaran PCAM mencakup sejumlah aspek mendasar, mulai dari tata kelola perusahaan, pengelolaan investasi, penerapan manajemen risiko, hingga perlindungan aset nasabah.
Rangkap Jabatan dan Lemahnya Tata Kelola
Salah satu temuan OJK berkaitan dengan rangkap jabatan di lingkungan manajemen PCAM. Direktur Utama perusahaan diketahui merangkap sebagai Koordinator Fungsi Investasi dan Riset.
Rangkap jabatan juga ditemukan pada Koordinator Fungsi Manajemen Kepatuhan, Risiko, dan Audit Internal yang sekaligus menjadi bagian dari Tim Pengelola Investasi. Praktik tersebut dinilai tidak memenuhi ketentuan Pasal 3 Ayat (3) dan Pasal 8 Ayat (3) POJK Nomor 24/POJK.04/2014.
Persoalan tata kelola lainnya adalah tidak diperbaruinya pelaksanaan dan strategi manajemen risiko sejak 2020. Kondisi tersebut dinilai melanggar Pasal 15 dan Pasal 19 POJK Nomor 24/POJK.04/2014 juncto Pasal 47 Ayat (4), Ayat (5), dan Ayat (7) POJK Nomor 17/POJK.04/2022.
OJK juga menemukan PCAM tidak memiliki Komisaris Independen sejak 2019. Perusahaan baru mengajukan calon Komisaris Independen kepada OJK pada 25 Agustus 2023.
Temuan tersebut berkaitan dengan ketentuan Peraturan V.A.3 yang kemudian dicabut dan diatur kembali melalui Pasal 26 Ayat (2) POJK Nomor 5 Tahun 2026 serta Pasal 21 Ayat (2) POJK Nomor 10/POJK.04/2018.
Pelanggaran dalam Pengelolaan Reksa Dana
Selain tata kelola, OJK menemukan pelanggaran dalam pengelolaan sejumlah produk reksa dana PCAM. Perusahaan tidak melakukan pelepasan efek dari calon atau pemegang unit penyertaan dan/atau pihak terafiliasi sesuai batas waktu yang ditentukan, yakni 9 Januari 2023.
Pelanggaran tersebut ditemukan pada Reksa Dana Pratama Dana Cemerlang Saham dan Reksa Dana Pratama Dana Mantap Saham.
OJK juga menemukan komposisi saham PT Kawasan Industri Jababeka Tbk (KIJA) pada sejumlah produk reksa dana PCAM melampaui batas 10 persen. Kondisi itu terjadi akibat transaksi yang dilakukan perusahaan dan tidak segera disesuaikan meskipun telah menerima pemberitahuan dari Bank Kustodian.
Penyesuaian bahkan tidak dilakukan dalam jangka waktu lebih dari 10 hari bursa sejak surat pemberitahuan diterima. Temuan tersebut berkaitan dengan pelanggaran Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal juncto Pasal 6 Ayat (1) huruf d dan Pasal 8 POJK Nomor 23/POJK.04/2016.
Dalam proses pengambilan keputusan investasi, PCAM juga dinilai tidak menjalankan tugas pengelolaan dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab untuk kepentingan reksa dana.
OJK menyoroti tidak memadainya dokumentasi atau kertas kerja yang menjadi dasar keputusan investasi. Keputusan investasi juga dinilai tidak didukung pertimbangan rasional sehingga prinsip profesionalisme dan perlindungan aset nasabah tidak diterapkan sebagaimana mestinya.
Persoalan lainnya adalah tidak dilakukannya peninjauan berkala terhadap penunjukan Perantara Pedagang Efek (PPE). Bahkan, sepanjang 2023 dan 2024, PCAM mengeksekusi transaksi efek melalui satu PPE dengan nilai lebih dari 30 persen dari total transaksi selama satu tahun.
Reksa Dana Syariah Tanpa Dewan Pengawas Syariah
Pengawasan OJK turut menemukan persoalan dalam pengelolaan produk investasi berbasis syariah. PCAM diketahui memiliki dan mengelola Reksa Dana Pratama Syariah, tetapi tidak memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPS).
Kondisi tersebut dinilai bertentangan dengan kewajiban penerapan prinsip syariah di pasar modal. Perusahaan juga tidak menyampaikan laporan hasil pengawasan tahunan mengenai pemenuhan kepatuhan terhadap Prinsip Syariah di Pasar Modal untuk produk Reksa Dana Pratama Syariah.
Pelanggaran tersebut berkaitan dengan Pasal 35 Ayat (1) POJK Nomor 10/POJK.04/2018, Pasal 4 dan Pasal 6 Ayat (1) POJK Nomor 33/POJK.04/2019, serta ketentuan terkait lainnya.
Di luar persoalan pengelolaan investasi, PCAM juga tidak melaporkan 17 Laporan Pengakhiran Kontrak Pengelolaan Portofolio Nasabah Secara Individual (KPD). Padahal, laporan tersebut wajib disampaikan paling lambat 10 hari kerja setelah perjanjian pengelolaan portofolio nasabah secara individual berakhir.
Perusahaan juga tidak menyampaikan Laporan Penilaian Profil Likuiditas Aset dan Kewajiban Produk Investasi serta Stress Test Produk Investasi untuk periode April dan Mei 2026.
Selain itu, PCAM terlambat menyampaikan Laporan Rencana Aksi Keuangan Berkelanjutan bagi Manajer Investasi periode 2026.
Tiga Pengurus Kehilangan Izin Wakil Manajer Investasi
Penindakan OJK tidak hanya menyasar perusahaan, tetapi juga tiga pengurus PCAM yang dinilai memiliki peran dalam terjadinya pelanggaran.
Pertama, Iwan Margana selaku Direktur Utama PCAM. OJK mencabut izin Wakil Manajer Investasi milik Iwan dan melarangnya menjadi anggota Dewan Komisaris, Direksi, dan/atau pengurus perusahaan di sektor jasa keuangan selama lima tahun sejak keputusan sanksi ditetapkan.
OJK menyatakan Iwan terbukti sebagai pihak yang menyebabkan perusahaan melakukan pelanggaran.
Kedua, Alfa Sri Aditya selaku Direktur PCAM. OJK mencabut izin Wakil Manajer Investasi miliknya dan menjatuhkan larangan menduduki jabatan sebagai anggota Dewan Komisaris, Direksi, dan/atau pengurus perusahaan di sektor jasa keuangan selama dua tahun.
Ketiga, Janto Supandi yang juga menjabat sebagai Direktur PCAM. OJK menjatuhkan sanksi serupa berupa pencabutan izin Wakil Manajer Investasi dan larangan menduduki jabatan di sektor jasa keuangan selama dua tahun.
OJK menyatakan Alfa Sri Aditya dan Janto Supandi juga terbukti sebagai pihak yang menyebabkan PCAM melakukan pelanggaran.
15 Produk Reksa Dana Diperintahkan Dibubarkan
Sebagai konsekuensi pencabutan izin usaha PCAM, OJK memerintahkan perusahaan untuk kooperatif mendukung Bank Kustodian yang telah ditunjuk dalam pelaksanaan pembubaran seluruh produk reksa dana yang dikelolanya.
Terdapat 15 produk reksa dana yang masuk dalam daftar pembubaran, yaitu:
- Reksa Dana Pratama Dana Alpha Saham.
- Reksa Dana Pratama Dana Atraktif Saham.
- Reksa Dana Pratama Dana Cemerlang Saham.
- Reksa Dana Pratama Dana Gemilang Saham.
- Reksa Dana Pratama Dana Mantap Saham.
- Reksa Dana Pratama Dana Campuran.
- Reksa Dana Pratama Dana Saham Unggulan.
- Reksa Dana Pratama Dana Dinamis Saham.
- Reksa Dana Pratama Saham.
- Reksa Dana Pratama Investa Mandiri Saham.
- Reksa Dana Pratama Syariah.
- Reksa Dana Pratama Pendapatan Tetap.
- Reksa Dana Pratama Dana Maksimum Saham.
- Reksa Dana Pratama Dana Optimum Saham.
- Reksa Dana Dana Pratama Ekuitas.
OJK meminta PCAM memberikan dukungan penuh kepada Bank Kustodian yang ditunjuk agar proses pembubaran 15 produk tersebut berjalan sesuai ketentuan.
Pencabutan izin ini menjadi langkah tegas regulator terhadap pelanggaran tata kelola dan pengelolaan investasi. Di sisi lain, proses pembubaran reksa dana menjadi tahapan penting untuk memastikan penanganan aset dan kepentingan para pemegang unit penyertaan dilakukan sesuai ketentuan pasar modal. ***

