Pandu Sjahrir Buka Suara soal Saham Supra Sekuritas yang Disanksi OJK, Tegaskan Kepemilikannya Pasif

Date:

DCNews, Jakarta – Chief Investment Officer (CIO) Danantara Indonesia Pandu Patria Sjahrir menegaskan dirinya tidak terlibat dalam pengelolaan PT Supra Sekuritas Indonesia, meski tercatat memiliki 27,5% saham perusahaan tersebut. Penjelasan itu disampaikan setelah nama Supra Sekuritas menjadi sorotan menyusul sanksi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait pelanggaran di pasar modal.

Pandu memiliki saham Supra Sekuritas melalui PT Asha Artha Sehati. Berdasarkan laporan Bloomberg, ia menguasai 99,99% saham perusahaan tersebut. Kepemilikan itu tercatat sejak akhir 2023.

Sorotan terhadap kepemilikan Pandu muncul setelah OJK mengumumkan sanksi administratif terhadap sejumlah pihak yang terkait dengan dugaan pelanggaran dalam perdagangan dan penawaran umum saham beberapa emiten.

Menanggapi hal tersebut, Pandu menjelaskan bahwa investasi yang dilakukannya selama puluhan tahun di berbagai perusahaan tidak serta-merta menjadikannya bagian dari manajemen atau operasional perusahaan.

“Saya percaya, perusahaan-perusahaan di Indonesia perlu untuk terus naik kelas, dan salah satu kuncinya adalah lewat permodalan atau investasi,” tulis Pandu melalui akun Instagram resminya, Kamis (29/10/2026).

Pandu Tegaskan Kepemilikan Saham Supra Sekuritas Bersifat Pasif

Pandu mengatakan, selama berkarier di industri investasi, termasuk belasan tahun di perusahaan modal ventura, dirinya telah menanamkan modal di berbagai sektor, mulai dari teknologi hingga jasa keuangan.

Namun, ia mengklaim sebagian investasinya hanya menempatkan dirinya sebagai pemegang saham minoritas dan pasif. Ia menyatakan tidak terlibat dalam kegiatan operasional sehari-hari, tidak menduduki posisi direksi maupun komisaris, serta tidak ikut mengambil keputusan perusahaan.

Pandu menyebut posisinya di Supra Sekuritas juga demikian. Ia menilai kepemilikan saham tidak otomatis membuat seseorang bertanggung jawab atas pengelolaan perusahaan.

“Sederhananya, setiap orang bisa saja memiliki saham sebuah bank, bukan artinya dia menjadi bagian dari manajemennya,” tulis Pandu.

Ia juga menegaskan bahwa temuan dan sanksi OJK berkaitan dengan aktivitas perusahaan harus ditangani melalui mekanisme regulasi yang berlaku. Menurut dia, kepemilikan saham perlu dibedakan dari keterlibatan dalam tindakan yang dilakukan perusahaan.

Pandu menyatakan mendukung langkah OJK dan otoritas terkait dalam menegakkan aturan serta meningkatkan transparansi dan tata kelola pasar modal.

“Saya dukung OJK dan otoritas terkait menjatuhkan sanksi ke semua yang terlibat dalam praktik-praktik tidak benar di pasar modal kita, tanpa terkecuali,” ujarnya.

OJK Jatuhkan Denda Rp2,1 Triliun dalam Tiga Kasus Pasar Modal

Sebelumnya, OJK mengumumkan serangkaian sanksi administratif terkait pelanggaran pasar modal yang melibatkan tiga emiten, yakni PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).

Dalam siaran pers pada 21 Oktober 2026, OJK menyatakan menjatuhkan denda Rp1,5 triliun kepada PT SMT terkait pelanggaran manipulasi perdagangan saham DSSA. Dalam perkara yang sama, regulator juga membekukan izin Wakil Penjamin Emisi Efek berinisial R selama satu tahun. OJK menyebut R saat ini menjabat sebagai direktur PT SS, yang merupakan PT Supra Sekuritas Indonesia.

Selain itu, OJK menjatuhkan sanksi administratif berupa denda kepada sembilan Anggota Bursa terkait pelanggaran ketentuan administratif dalam kasus DSSA. Kesembilan perusahaan tersebut adalah PT SSI, PT SS, PT ALS, PT BS, PT AMS, PT TSI, PT BCS, PT WSI, dan PT RSI.

Dalam perkara penawaran umum saham BREN, OJK menjatuhkan denda Rp500 miliar kepada AH Ltd atas pelanggaran berupa pengaburan informasi mengenai pihak pemesan saham.

Sementara itu, dalam kasus penawaran umum perdana saham CUAN, regulator mengenakan denda Rp100 miliar kepada TC Pte Ltd atas pelanggaran serupa.

Dengan demikian, total denda yang diumumkan OJK dalam tiga perkara tersebut mencapai Rp2,1 triliun. Penegakan sanksi tersebut menjadi bagian dari upaya regulator memperkuat integritas, transparansi, dan kepercayaan investor terhadap pasar modal Indonesia. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Polda Papua Barat Daya Edukasi Pelajar SMA soal Bahaya Judol, Pinjol, dan Narkoba

DCNews, Sorong – Judi online (judol), pinjaman online (pinjol),...

Harga Emas Antam Turun Rp13.000 pada 30 Oktober 2026, Buyback Ikut Melemah

DCNews, Jakarta – Harga emas batangan PT Aneka Tambang...

OJK Terima Denda Rp2,1 Triliun dari Kasus Manipulasi Saham DSSA, BREN, dan CUAN

DCNews, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerima...

Wabup Kuningan Dorong Literasi Keuangan hingga Pelosok Desa untuk Cegah Jeratan Pinjol Ilegal

DCNews,.Bandung – Perluasan akses layanan keuangan formal hingga pelosok...