DCNews, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerima pembayaran denda administratif senilai Rp2,1 triliun dari sejumlah pihak yang dijatuhi sanksi dalam perkara dugaan manipulasi perdagangan saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).
Pembayaran tersebut menandai penyelesaian kewajiban denda dari tiga perkara yang berkaitan dengan manipulasi pasar serta pengaburan identitas pemesan saham dalam proses penawaran umum perdana atau initial public offering (IPO).
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengonfirmasi bahwa seluruh denda senilai Rp2,1 triliun tersebut telah dibayarkan dua hari sebelum pernyataannya di Jakarta, Kamis (29/10/2026).
“Sudah bayar dua hari lalu. Rp2,1 triliun sudah bayar,” ujar Friderica, yang akrab disapa Kiki, saat ditemui di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat.
Dari total tersebut, denda terbesar berasal dari perkara saham DSSA. OJK menjatuhkan sanksi administratif berupa denda Rp1,5 triliun kepada PT SMT.
Selain itu, seorang berinisial R yang saat ini menjabat sebagai direktur PT SS dikenai sanksi pembekuan izin Wakil Penjamin Emisi Efek selama satu tahun.
Sanksi tersebut berkaitan dengan pelanggaran ketentuan manipulasi pasar sebagaimana diatur dalam Pasal 91 dan Pasal 92 Undang-Undang Pasar Modal (UUPM), yang telah diubah melalui Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUPPSK).
Sementara itu, dalam perkara penawaran umum saham BREN, OJK menjatuhkan denda Rp500 miliar kepada AH Ltd. Sanksi tersebut diberikan atas pelanggaran terkait pengaburan informasi mengenai pihak yang melakukan pemesanan saham.
Pelanggaran tersebut merujuk pada Pasal 107 UUPM sebagaimana diubah melalui Pasal 22 angka 48 UUPPSK.
Kasus serupa ditemukan dalam penawaran umum saham CUAN. OJK menjatuhkan denda Rp100 miliar kepada TC Pte Ltd karena pelanggaran terkait pengaburan identitas pihak yang melakukan pemesanan saham.
Sembilan Anggota Bursa Terseret Sanksi dalam Kasus DSSA
Penindakan OJK tidak hanya menyasar pihak-pihak yang dikenai denda utama. Regulator juga menjatuhkan sanksi administratif kepada sejumlah perusahaan efek dan tenaga profesional yang berkaitan dengan transaksi saham DSSA dan CUAN.
Dalam pemeriksaan kasus DSSA, OJK menjatuhkan sanksi denda administratif kepada sembilan Anggota Bursa (AB). Selain itu, delapan tenaga pemasaran atau sales Anggota Bursa dikenai peringatan tertulis karena menangani pemesanan transaksi nasabah pada saham tersebut.
Kesembilan Anggota Bursa yang dikenai sanksi denda adalah PT SSI, PT SS, PT ALS, PT BS, PT AMS, PT TSI, PT BCS, PT WSI, dan PT RSI.
Adapun dalam perkara CUAN, sanksi denda administratif dijatuhkan kepada dua Anggota Bursa, yakni PT HPS dan PT BDS.
OJK juga membekukan izin Wakil Penjamin Emisi Efek selama tiga bulan terhadap seorang direktur PT HPS.
OJK Temukan Pola Manipulasi dan Pengaburan Identitas Pemesan Saham
Hasil pemeriksaan OJK mengungkapkan bahwa perkara DSSA melibatkan transaksi sejumlah nasabah melalui beberapa Anggota Bursa. Praktik manipulasi pasar tersebut disebut dilakukan secara terencana dan terstruktur hingga mendorong kenaikan harga saham DSSA secara signifikan.
Sementara itu, dalam pemeriksaan penawaran umum saham BREN dan CUAN, OJK menemukan tindakan yang dinilai menyesatkan dalam proses pemesanan saham.
Sejumlah pihak yang memiliki keterkaitan dengan pengendali perusahaan diduga memperoleh alokasi saham dalam jumlah sangat besar dengan cara mengaburkan identitas pemesan sebenarnya.
Praktik tersebut berdampak pada terkonsentrasinya kepemilikan saham BREN dan CUAN pada kelompok pihak tertentu. Akibatnya, jumlah saham yang tersedia untuk diperdagangkan di pasar menjadi terbatas.
Temuan tersebut memperlihatkan bahwa pengawasan pasar modal tidak hanya berkaitan dengan pergerakan harga saham, tetapi juga transparansi kepemilikan, proses penawaran umum, serta kepatuhan perusahaan efek dalam menjalankan aktivitas perdagangan.
Kasus DSSA, BREN, dan CUAN sekaligus menjadi perhatian terhadap integritas pasar modal, terutama dalam memastikan pembentukan harga berlangsung secara wajar dan seluruh investor memperoleh informasi yang setara.
Catatan redaksional: Naskah mempertahankan seluruh angka dan identitas pihak sebagaimana bahan sumber. Sebelum publikasi, sebaiknya dipastikan kembali nomenklatur PT SMT, AH Ltd, TC Pte Ltd, serta status hukum masing-masing pihak agar atribusi sanksi dan dugaan pelanggaran tidak menimbulkan kekeliruan. ***

