OJK Hentikan 951 Pinjol Ilegal hingga September 2026, Laporan Aktivitas Keuangan Ilegal Tembus 38.438

Date:

DCNews, Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghentikan 951 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal sepanjang Januari hingga 30 September 2026. Penindakan tersebut menjadi bagian dari upaya mempersempit ruang gerak aktivitas keuangan ilegal yang terus menyasar masyarakat melalui situs dan aplikasi digital.

Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) juga menghentikan 242 entitas investasi ilegal, 27 entitas gadai ilegal, serta dua aktivitas keuangan ilegal lainnya hingga periode yang sama.

Di tengah penindakan tersebut, OJK menerima 38.438 pengaduan masyarakat terkait entitas keuangan ilegal secara year-to-date hingga 30 September 2026.

“Secara year-to-date hingga 30 September 2026, OJK telah menerima 38.438 pengaduan terkait entitas ilegal,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Dicky Kartikoyono, dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK September 2026, dikutip Selasa (6/10/2026).

Penanganan aktivitas keuangan ilegal tersebut berjalan beriringan dengan upaya OJK membendung penipuan atau scam di sektor jasa keuangan melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC).

Sejak beroperasi pada 22 November 2024 hingga 30 September 2026, IASC telah menerima 702.342 laporan pengaduan. Laporan tersebut mencakup 1.372.483 rekening yang dilaporkan terkait dugaan penipuan.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 702.833 rekening telah diblokir. OJK mencatat total dana korban yang berhasil diblokir mencapai Rp811,1 miliar, sementara dana yang telah dikembalikan kepada korban mencapai Rp207,16 miliar.

Besarnya jumlah rekening yang dilaporkan menunjukkan bahwa penipuan keuangan digital tidak lagi sekadar persoalan kasus individual. Modus yang memanfaatkan rekening, aplikasi, dan kanal digital membuat kerugian dapat menyebar dengan cepat sebelum korban menyadari bahwa dirinya telah menjadi sasaran.

OJK Perkuat Perlindungan Konsumen

Di sisi layanan konsumen, OJK menerima 527.389 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK) sepanjang 1 Januari hingga 14 September 2026. Dari jumlah tersebut, 82.092 merupakan pengaduan.

OJK juga meningkatkan penegakan ketentuan pelindungan konsumen terhadap pelaku usaha jasa keuangan (PUJK).

Sepanjang 1 Januari hingga 13 September 2026, OJK memberikan 141 peringatan tertulis kepada 101 PUJK dan enam instruksi tertulis kepada enam PUJK.

Selain itu, OJK mengenakan 52 sanksi denda kepada 44 PUJK. Pada periode yang sama, sebanyak 157 PUJK telah melakukan penggantian kerugian kepada konsumen dengan total nilai Rp82,96 miliar.

Dalam pengawasan perilaku PUJK atau market conduct, OJK juga mengenakan 76 sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan 43 sanksi administratif berupa denda dengan total nilai Rp8,73 miliar.

Langkah tersebut menunjukkan bahwa pengawasan OJK tidak hanya diarahkan pada entitas ilegal di luar industri keuangan formal, tetapi juga pada perilaku pelaku usaha yang berada dalam pengawasan regulator.

Kewenangan LAPS-SJK Diperluas

OJK turut memperkuat mekanisme penyelesaian sengketa konsumen melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS-SJK).

Penguatan dilakukan antara lain melalui rencana perluasan kewenangan LAPS-SJK untuk menangani sengketa di bidang sistem pembayaran setelah memperoleh persetujuan Bank Indonesia.

Dengan perluasan tersebut, LAPS-SJK nantinya tidak hanya menangani sengketa perdata di sektor jasa keuangan, tetapi juga sengketa yang muncul dalam penyelenggaraan sistem pembayaran.

“OJK melakukan penguatan LAPS-SJK atau Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan. Antara lain melalui perluasan kewenangan untuk menangani sengketa di bidang sistem pembayaran setelah nantinya memperoleh persetujuan Bank Indonesia,” kata Dicky.

Perluasan mekanisme penyelesaian sengketa menjadi bagian dari penguatan ekosistem pelindungan konsumen, terutama ketika transaksi keuangan semakin banyak berlangsung melalui kanal digital dan melibatkan lebih banyak pelaku serta penyedia layanan. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Indonesia Bangun Ekosistem Pasar Karbon, OJK Soroti Tantangan Pembiayaan dan Integrasi

DCNews, Jakarta — Indonesia tengah membangun ekosistem nilai ekonomi...

BKSAP DPR Gandeng Kampus Perkuat Diplomasi Indonesia, Bidik Isu AI hingga OECD

DCNews, Tangerang — Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR...

Harga Emas Antam Turun Rp10.000 Jadi Rp2,57 Juta per Gram, Ini Daftar Harga Terbarunya

DCNews, Jakarta – Harga emas batangan PT Aneka Tambang...

Utang Pinjol Tembus Rp106,94 Triliun, Risiko Kredit Macet Naik ke 4,73 Persen

DCNews, Jakarta — Utang pinjaman online (pinjol) atau pembiayaan...