Harga Emas Antam Turun Rp10.000 Jadi Rp2,57 Juta per Gram, Ini Daftar Harga Terbarunya

Date:

DCNews, Jakarta – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali bergerak turun pada perdagangan Selasa (6/10/2026). Harga emas Antam pecahan 1 gram yang dipantau dari laman Logam Mulia pada pukul 09.02 WIB tercatat Rp2.570.000, turun Rp10.000 dibandingkan harga sebelumnya Rp2.580.000 per gram.

Penurunan juga terjadi pada harga jual kembali atau buyback emas Antam. Harga buyback ditetapkan Rp2.376.000 per gram.

Pergerakan harga tersebut menunjukkan pasar emas masih menghadapi dinamika yang membuat investor perlu mencermati perkembangan harga sebelum mengambil keputusan membeli maupun menjual emas.

Harga emas Antam dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti kebijakan harga yang berlaku dan kondisi pasar.

Untuk transaksi buyback dengan nilai lebih dari Rp10 juta, Antam menerapkan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen. Pajak tersebut dipotong langsung dari total nilai transaksi buyback.

Sementara itu, pembelian emas Antam dikenakan PPh sebesar 0,25 persen dari harga dasar emas yang tercantum pada laman resmi Logam Mulia.

Berikut daftar harga dasar emas Antam pada Selasa (6/10/2026):

  • 0,5 gram: Rp1.335.000
  • 1 gram: Rp2.570.000
  • 2 gram: Rp5.080.000
  • 3 gram: Rp7.595.000
  • 5 gram: Rp12.625.000
  • 10 gram: Rp25.195.000
  • 25 gram: Rp62.862.000
  • 50 gram: Rp125.645.000
  • 100 gram: Rp251.212.000
  • 250 gram: Rp627.765.000
  • 500 gram: Rp1.255.320.000
  • 1.000 gram: Rp2.510.600.000
Analisis Dahlan Consultant: Penurunan Harga Jangan Jadi Alasan Panik

Konsultan keuangan sekaligus pendiri Dahlan Consultant, Asep Dahlan, yang akrab disapa Kang Dahlan, menilai penurunan harga emas dalam jangka pendek sebaiknya tidak langsung direspons dengan kepanikan, terutama oleh masyarakat yang membeli emas untuk tujuan investasi jangka panjang.

Menurut dia, investor perlu membedakan antara pergerakan harga harian dan tujuan utama kepemilikan emas. Fluktuasi beberapa ribu hingga puluhan ribu rupiah per gram merupakan bagian dari dinamika pasar yang perlu disikapi dengan rasional.

“Emas sebaiknya tidak dilihat hanya dari kenaikan atau penurunan harga dalam satu hari. Yang lebih penting adalah tujuan investasi, jangka waktu kepemilikan, dan kemampuan keuangan investor,” kata Kang Dahlan.

Ia mengingatkan masyarakat agar tidak membeli emas semata-mata karena mengikuti tren kenaikan harga. Sebaliknya, ketika harga turun, investor juga tidak perlu terburu-buru menjual apabila kebutuhan dan tujuan investasinya belum berubah.

Kang Dahlan juga menekankan pentingnya memperhitungkan selisih antara harga beli dan harga buyback. Selisih tersebut membuat investor membutuhkan waktu tertentu agar investasi emas dapat memberikan hasil setelah memperhitungkan biaya dan pajak yang berlaku.

Karena itu, strategi membeli emas secara bertahap dapat menjadi pilihan bagi investor yang memiliki orientasi jangka panjang. Dengan cara tersebut, investor tidak terlalu bergantung pada kemampuan menebak titik harga terendah.

“Jangan menjadikan emas sebagai instrumen untuk mengejar keuntungan cepat. Emas lebih tepat ditempatkan sebagai bagian dari diversifikasi dan penjaga nilai aset dalam jangka panjang,” ujar Kang Dahlan.

Menurut dia, keputusan membeli emas tetap harus disesuaikan dengan kondisi arus kas. Masyarakat sebaiknya memastikan kebutuhan pokok, dana darurat, dan kewajiban utang telah dikelola sebelum mengalokasikan dana untuk investasi emas.

Dengan demikian, penurunan harga emas Antam pada perdagangan Selasa tidak semestinya hanya dilihat sebagai kabar baik atau buruk bagi investor. Pergerakan tersebut justru menjadi pengingat bahwa investasi emas tetap membutuhkan disiplin, horizon investasi yang jelas, serta perhitungan terhadap harga beli, harga buyback, pajak, dan kebutuhan likuiditas. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Indonesia Bangun Ekosistem Pasar Karbon, OJK Soroti Tantangan Pembiayaan dan Integrasi

DCNews, Jakarta — Indonesia tengah membangun ekosistem nilai ekonomi...

BKSAP DPR Gandeng Kampus Perkuat Diplomasi Indonesia, Bidik Isu AI hingga OECD

DCNews, Tangerang — Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR...

OJK Hentikan 951 Pinjol Ilegal hingga September 2026, Laporan Aktivitas Keuangan Ilegal Tembus 38.438

DCNews, Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghentikan 951...

Utang Pinjol Tembus Rp106,94 Triliun, Risiko Kredit Macet Naik ke 4,73 Persen

DCNews, Jakarta — Utang pinjaman online (pinjol) atau pembiayaan...