Utang Pinjol Tembus Rp106,94 Triliun, Risiko Kredit Macet Naik ke 4,73 Persen

Date:

DCNews, Jakarta — Utang pinjaman online (pinjol) atau pembiayaan daring terus meningkat hingga Agustus 2026, bersamaan dengan memburuknya risiko kredit macet. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat outstanding pembiayaan industri penjaminan daring (Pindar) mencapai Rp106,94 triliun, tumbuh 22,07 persen secara tahunan.

Kenaikan nilai pembiayaan tersebut diikuti peningkatan tingkat risiko kredit macet secara agregat atau TWP90, yang pada Agustus 2026 mencapai 4,73 persen. Angka itu meningkat dari 4,32 persen pada Juli 2026 dan jauh lebih tinggi dibandingkan 2,60 persen pada Agustus 2025.

“Pada industri penjaminan daring atau Pindar, outstanding pembiayaan pada Agustus 2026 tumbuh 22,07 persen year on year dengan nominal sebesar Rp106,94 triliun,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, dalam konferensi pers asesmen sektor jasa keuangan secara daring, Senin (5/10/2026).

Agusman mengatakan peningkatan pembiayaan tersebut tetap menjadi perhatian OJK, terutama dari sisi kualitas dan risiko pembiayaan. TWP90 menjadi salah satu indikator yang digunakan untuk melihat tingkat risiko gagal bayar pada industri Pindar.

“Tingkat risiko kredit macet secara agregat atau TWP90 tercatat di posisi 4,73 persen,” kata Agusman.

Kenaikan TWP90 secara tahunan menunjukkan tekanan risiko pada industri Pindar meningkat dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Pada Agustus 2025, indikator tersebut masih berada di level 2,60 persen.

Di tengah pertumbuhan industri dan meningkatnya risiko kredit, OJK menyiapkan sejumlah kebijakan untuk memperkuat tata kelola serta perlindungan konsumen. Salah satunya melalui penyusunan Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) mengenai Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).

Regulasi tersebut diarahkan untuk memperkuat perlindungan terhadap pemberi dana sekaligus menjaga keberlanjutan industri LPBBTI. Penguatan dilakukan antara lain melalui mitigasi risiko serta pengetatan perjanjian antara pemberi dana dan penerima dana.

Langkah tersebut ditujukan untuk memperkuat perlindungan terhadap dana masyarakat yang dikelola penyelenggara Pindar, terutama ketika ekspansi pembiayaan berlangsung bersamaan dengan peningkatan risiko kredit.

Selain sektor Pindar, OJK juga tengah menyiapkan Rancangan Peraturan Anggota Dewan Komisioner (RPADK) mengenai penyelenggaraan usaha perusahaan pegadaian dan pegadaian syariah sebagai tindak lanjut POJK Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pegadaian.

“RPADK ini mengatur antara lain mengenai perizinan, ruang lingkup kegiatan lainnya yang menghasilkan fee-based income, kegiatan usaha lainnya, serta benda jaminan,” ujar Agusman.

OJK Pantau Kekuatan Modal Industri

Penguatan industri juga dilakukan melalui pemantauan terhadap pemenuhan kewajiban permodalan pelaku usaha.

OJK mencatat masih terdapat 7 dari 144 perusahaan pembiayaan yang belum memenuhi ketentuan modal inti minimum sebesar Rp100 miliar. Sementara itu, pada industri Pindar, terdapat 10 dari 94 penyelenggara yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum Rp12,5 miliar.

Agusman mengatakan para pelaku usaha yang belum memenuhi ketentuan tersebut telah menyampaikan rencana aksi kepada OJK.

“Pembiayaan dan penyelenggara Pindar tersebut telah menyampaikan action plan kepada OJK yang memuat langkah-langkah pemenuhan permodalan minimum,” katanya.

Dengan demikian, pertumbuhan industri Pindar hingga Rp106,94 triliun kini berjalan beriringan dengan tantangan menjaga kualitas pembiayaan, menekan risiko kredit macet, serta memastikan kekuatan modal penyelenggara. OJK menempatkan penguatan mitigasi risiko dan perlindungan dana masyarakat sebagai bagian penting dalam menjaga keberlanjutan industri pembiayaan digital. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Indonesia Bangun Ekosistem Pasar Karbon, OJK Soroti Tantangan Pembiayaan dan Integrasi

DCNews, Jakarta — Indonesia tengah membangun ekosistem nilai ekonomi...

BKSAP DPR Gandeng Kampus Perkuat Diplomasi Indonesia, Bidik Isu AI hingga OECD

DCNews, Tangerang — Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR...

OJK Hentikan 951 Pinjol Ilegal hingga September 2026, Laporan Aktivitas Keuangan Ilegal Tembus 38.438

DCNews, Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghentikan 951...

Harga Emas Antam Turun Rp10.000 Jadi Rp2,57 Juta per Gram, Ini Daftar Harga Terbarunya

DCNews, Jakarta – Harga emas batangan PT Aneka Tambang...