DCNews, Jakarta — Aktivitas perdagangan aset kripto di Indonesia kembali menguat pada Agustus 2026, dengan nilai transaksi spot mencapai Rp23,16 triliun. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat nilai tersebut meningkat 12,87 persen dibandingkan transaksi pada Juli yang mencapai Rp20,52 triliun.
Kenaikan transaksi terjadi di tengah volatilitas pasar aset digital. OJK menilai pertumbuhan tersebut menunjukkan aktivitas dan kepercayaan konsumen terhadap ekosistem aset keuangan digital, termasuk kripto, masih terjaga.
“Di tengah dinamika dan fluktuasi nilai transaksi, kepercayaan konsumen terhadap ekosistem aset keuangan digital, termasuk aset kripto di Indonesia, tetap terjaga dan menunjukkan perkembangan yang positif,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Adi Budiarso dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK September 2026, Senin (5/10/2026).
Selain transaksi spot, perdagangan derivatif aset keuangan digital juga mencatat pertumbuhan lebih tinggi. Nilainya mencapai Rp4,56 triliun pada Agustus 2026, naik 33,76 persen dibandingkan Rp3,41 triliun pada bulan sebelumnya.
Pertumbuhan aktivitas perdagangan tersebut berjalan seiring dengan bertambahnya jumlah akun konsumen aset kripto. Hingga Agustus 2026, jumlah akun tercatat 23,21 juta, meningkat 1,23 persen dari 22,93 juta akun pada Juli.
OJK Perkuat Pengawasan Industri Kripto
Dari sisi pelaku usaha, OJK mencatat sebanyak 28 Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) telah mengantongi izin hingga September 2026.
Izin terbaru diberikan kepada PT Gudang Kripto Indonesia (GKI) pada 22 September 2026. Dengan penerbitan izin tersebut, OJK menyatakan seluruh permohonan izin dari calon pedagang fisik aset kripto (CPFAK) yang sebelumnya telah disampaikan kepada OJK telah diselesaikan.
Namun, pertumbuhan industri juga diikuti dengan penguatan penegakan kepatuhan. Pada September 2026, OJK menjatuhkan sanksi administratif kepada lima penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) dan lima penyelenggara aset keuangan digital serta aset kripto.
Sanksi tersebut terdiri atas 10 peringatan tertulis, empat denda administratif, dan satu penghentian kegiatan tertentu.
Adi mengatakan penegakan aturan merupakan bagian dari upaya OJK memastikan industri aset keuangan digital berkembang dengan tata kelola yang baik dan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian.
“Upaya penegakan kepatuhan dan pengenaan sanksi yang dilakukan oleh OJK bertujuan mendorong pelaku industri sektor IAKD untuk meningkatkan tata kelola yang baik, menerapkan prinsip kehati-hatian dan memenuhi ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Menurut Adi, pengawasan dan penegakan ketentuan tersebut diharapkan tidak hanya menjaga kepatuhan pelaku industri, tetapi juga mendorong peningkatan kinerja serta memberikan kontribusi optimal terhadap perkembangan sektor IAKD di Indonesia. ***

