Harga Emas Antam Naik Rp15.000 Jadi Rp2,595 Juta per Gram, Buyback Tembus Rp2,405 Juta

Date:

DCNews, Jakarta — Harga emas batangan Antam kembali menguat pada Rabu (30/9/2026), dengan harga jual naik Rp15.000 menjadi Rp2.595.000 per gram. Kenaikan tersebut terjadi bersamaan dengan penguatan harga pembelian kembali atau buyback yang mencapai Rp2.405.000 per gram.

Berdasarkan pemantauan pada laman resmi Logam Mulia di Jakarta pukul 09.07 WIB, harga emas Antam naik dari posisi sebelumnya Rp2.580.000 per gram menjadi Rp2.595.000 per gram.

Kenaikan harga jual tersebut memperlebar nilai nominal emas Antam yang harus disiapkan investor untuk membeli logam mulia, meski harga aktual dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti pembaruan harga pada laman resmi.

Di sisi lain, harga buyback juga meningkat dan kini berada di level Rp2.405.000 per gram. Harga ini menjadi acuan ketika pemilik emas Antam hendak menjual kembali emasnya kepada Antam melalui mekanisme buyback.

Dengan demikian, terdapat selisih antara harga jual dan harga buyback sebesar Rp190.000 per gram. Selisih tersebut menjadi salah satu faktor yang perlu diperhitungkan investor, terutama bagi pembeli yang mengejar keuntungan dalam jangka pendek.

Rincian Harga Emas Antam

Berikut harga dasar emas batangan Antam pada Rabu (30/9/2026):

Berat Harga
0,5 gram Rp1.347.500
1 gram Rp2.595.000
2 gram Rp5.130.000
3 gram Rp7.670.000
5 gram Rp12.750.000
10 gram Rp25.445.000
25 gram Rp63.487.000
50 gram Rp126.895.000
100 gram Rp253.712.000
250 gram Rp634.015.000
500 gram Rp1.267.820.000
1.000 gram Rp2.535.600.000

Harga tersebut merupakan harga dasar yang tercantum pada laman resmi Logam Mulia dan dapat berubah sewaktu-waktu.

Selain harga jual, investor juga perlu memperhitungkan aspek perpajakan ketika melakukan transaksi. Untuk transaksi buyback dengan nilai di atas Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen.

PPh Pasal 22 tersebut dipotong langsung dari total nilai transaksi buyback. Sementara itu, pembelian emas Antam dikenakan PPh sebesar 0,25 persen dari harga dasar yang tercantum pada laman resmi.

Artinya, perhitungan keuntungan dari investasi emas tidak cukup hanya membandingkan harga beli dengan harga buyback. Pajak dan selisih harga jual dengan harga pembelian kembali juga perlu dimasukkan dalam perhitungan agar investor memperoleh gambaran hasil investasi yang lebih realistis.

Analisis Dahlan Consultant: Kenaikan Harga Perlu Dilihat Bersama Spread dan Tujuan Investasi

Konsultan keuangan sekaligus pendiri Dahlan Consultant, Asep Dahlan yang akrab disapa Kang Dahlan, menilai kenaikan harga emas perlu dibaca secara lebih menyeluruh, bukan semata-mata sebagai sinyal bahwa investor harus segera membeli.

Menurutnya, investor perlu memperhatikan selisih antara harga pembelian dan buyback serta biaya dan pajak yang melekat pada transaksi. Semakin besar selisih tersebut, semakin panjang kenaikan harga yang dibutuhkan agar posisi investasi mencapai titik impas.

Karena itu, emas lebih tepat ditempatkan sebagai instrumen untuk menjaga nilai aset dan diversifikasi sesuai tujuan serta jangka waktu investasi, bukan sekadar mengejar kenaikan harga dalam waktu singkat. Investor juga perlu menyesuaikan pembelian dengan kemampuan keuangan dan tidak menggunakan dana kebutuhan pokok atau dana darurat untuk mengejar pergerakan harga emas. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Pinjaman Online Berbunga hingga 450 Persen di Vietnam Terbongkar, Polisi Tangkap Eks Narapidana

DCNews, Vietnam — Tawaran pinjaman cepat melalui media sosial...

Penarikan Mobil Berujung Laporan Polisi, Perempuan di Kotamobagu Mengaku Dianiaya Debt Collector

DCNews, Kotamobagu — Upaya penarikan kendaraan yang disebut melibatkan...

Habib Aboe: Desainer Masa Depan Harus Mahir Manfaatkan AI

DCNews, Jakarta — Perkembangan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) mulai...

DJP Bidik Ribuan Platform Asing lewat Sistem Pajak Transaksi Digital Luar Negeri

DCNews, Jakarta — Pemerintah memperluas jangkauan pemungutan pajak atas...