KTP Disalahgunakan untuk Pinjol Tanpa Izin, Ini Cara Melapor dan Bukti yang Harus Disiapkan

Date:

DCNews, Jambi — Menerima tagihan pinjaman online yang tidak pernah diajukan dapat menjadi tanda bahwa data pribadi telah disalahgunakan. Salah satu modus yang perlu diwaspadai adalah penggunaan kartu tanda penduduk (KTP) tanpa persetujuan untuk mengajukan pinjaman.

Masyarakat yang mendapati identitasnya digunakan untuk pengajuan pinjaman online tanpa izin dapat melaporkan kasus tersebut melalui sejumlah kanal resmi, mulai dari kepolisian hingga Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Imbauan tersebut disampaikan melalui unggahan Instagram resmi Polda Jambi yang dikutip DCNews, Rabu (30/9/2026). Masyarakat yang menjadi korban penyalahgunaan KTP diarahkan untuk melapor melalui Patrolisiber Polri, AduanKonten Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi), maupun OJK sesuai dengan jenis persoalan yang dihadapi.

Untuk dugaan tindak pidana seperti penyalahgunaan identitas atau penipuan, laporan dapat disampaikan kepada Patrolisiber Polri melalui situs Patrolisiber.id atau surat elektronik yang disediakan kepolisian.

Korban sebaiknya tidak menghapus komunikasi yang berkaitan dengan kasus tersebut. Bukti seperti tangkapan layar aplikasi, pesan penagihan, nomor telepon penagih, serta informasi lain yang menunjukkan bahwa pinjaman tidak pernah diajukan dapat disimpan untuk mendukung laporan.

Pelaporan juga dapat dilakukan apabila pencurian atau penyalahgunaan data berkaitan dengan aplikasi maupun situs web ilegal. Masyarakat dapat menyampaikan aduan melalui AduanKonten.id atau kanal surat elektronik Kemenkomdigi untuk membantu proses penanganan terhadap platform yang diduga melanggar ketentuan.

Sementara itu, persoalan yang berkaitan dengan layanan pinjaman daring dapat dikonsultasikan kepada OJK melalui kontak resmi lembaga tersebut. OJK menyediakan layanan telepon 157, surat elektronik, serta WhatsApp di nomor 081-157-157-157.

Layanan telepon 157 tersedia selama 24 jam sejak 10 Oktober 2025, sementara layanan percakapan atau chat memiliki waktu operasional tersendiri.

Jangan Berikan OTP atau PIN

Dalam menghadapi tagihan pinjaman yang tidak pernah diajukan, masyarakat juga diminta berhati-hati terhadap pihak yang menawarkan bantuan untuk menghapus utang atau menyelesaikan persoalan dengan imbalan tertentu.

OJK mengingatkan masyarakat agar tidak memberikan kode OTP, PIN, kata sandi, maupun data pribadi lainnya kepada pihak yang mengaku dapat membantu menyelesaikan masalah pinjaman.

Kewaspadaan juga diperlukan terhadap pihak yang mengatasnamakan OJK. Masyarakat sebaiknya menggunakan kanal resmi untuk melakukan verifikasi sebelum memberikan informasi pribadi atau mengikuti instruksi apa pun.

Bagi korban penyalahgunaan identitas, menyimpan seluruh bukti sejak awal menjadi langkah penting. Tangkapan layar tagihan, pesan penagihan, nomor telepon, nama aplikasi, hingga informasi transaksi dapat membantu memperjelas kronologi ketika laporan dibuat. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

OJK Perluas Wilayah Usaha Dua Perusahaan Gadai ke Seluruh Indonesia, Pinjaman Tembus Rp160,78 Triliun

DCNews, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperluas jangkauan...

OJK Cabut Izin Usaha Credit Saison Indonesia Finance, Ini Penyebab dan Nasib Debitur

DCNews, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin...

Habib Aboe Dorong Komjen Pol. Suyudi Perkuat Profesionalisme dan Kepercayaan Publik Terhadap Polri

DCNews, Jakarta - Pergantian pucuk pimpinan Kepolisian Negara Republik...

IPR: Komjen Suyudi Punya Modal Pengalaman untuk Perkuat Reformasi Polri

DCNews, Jakarta — Pergantian kepemimpinan di tubuh Polri bukan...