DCNews, Bandung — Tuduhan memiliki utang pinjaman online (pinjol) yang tidak pernah diajukan berujung pada dugaan pencemaran nama baik terhadap Fithri Dwi Mulyaningsih dan keluarganya. Penagihan yang disebut dilakukan oleh pihak tidak dikenal bahkan disampaikan melalui kolom komentar akun Instagram resmi Pengadilan Tinggi Bandung.
Pesan tersebut ditujukan kepada Susilo Nandang Bagio, ayah Fithri. Keluarga Fithri membantah pernah mengajukan pinjaman sebagaimana tuduhan yang disampaikan dalam unggahan tersebut.
Susilo mengatakan, dugaan penagihan itu memiliki kejanggalan pada data identitas yang digunakan. Setelah diperiksa, Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dicantumkan dalam pesan penagihan disebut tidak sesuai dengan NIK pada KTP milik anaknya.
“Ini jelas penipuan dengan melakukan pinjaman online dan mencatut nama orang lain,” ujar Susilo kepada awak media, Selasa (29/9/2026).
Menurut Susilo, pesan bermuatan penagihan tersebut dikirim oleh akun Instagram @lendirhytam777. Ia menyatakan akan mengambil langkah hukum dengan melaporkan pemilik akun kepada kepolisian serta mengadukan persoalan tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Langkah itu ditempuh setelah keluarga menilai penyebaran informasi mengenai tagihan tersebut telah menimbulkan persoalan baru, terutama karena disampaikan melalui ruang publik dan menyangkut identitas serta reputasi keluarga.
Fithri mengatakan tuduhan tersebut telah mengganggu privasi dan nama baiknya. Ia juga menilai informasi yang disebarkan berpotensi membentuk persepsi negatif terhadap dirinya meski ia membantah pernah mengajukan pinjaman sebagaimana yang dituduhkan.
“Saya merasa telah menjadi korban dugaan pencemaran nama baik. Tindakan ini dilakukan dengan menyebarkan informasi tidak benar yang berpotensi menimbulkan persepsi negatif serta merugikan nama baik dan reputasi saya,” tutur Fithri.
Ia berharap aparat penegak hukum dan pihak berwenang dapat menelusuri pemilik akun tersebut, termasuk mengungkap motif di balik penyebaran informasi mengenai tagihan yang dikaitkan dengan dirinya.
Fithri juga meminta masyarakat yang menerima informasi serupa tidak terburu-buru mempercayai ataupun menyebarkannya kembali sebelum mengetahui kebenaran informasi dan memastikan pihak yang sebenarnya terkait dengan tagihan tersebut.
“Untuk teman-teman yang menerima informasi tersebut, mohon untuk tidak langsung mempercayai atau menyebarkannya kembali,” pungkas Fithri. ***

