DCNews, Jakarta – Temuan fasilitas menyerupai hunian apartemen di Lapas Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat, membuka persoalan yang lebih besar dari sekadar keberadaan bangunan di balik tembok penjara. Anggota Komisi XIII DPR RI Saadiah Uluputy meminta pemerintah mengusut siapa yang menggunakan, membiayai, dan memungkinkan fasilitas tersebut muncul di dalam lapas.
Sorotan itu mengemuka setelah Ombudsman Republik Indonesia melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan menemukan sejumlah fasilitas di dalam Lapas Cibinong yang disebut menyerupai hunian apartemen, lengkap dengan berbagai perlengkapan rumah tangga. Ombudsman juga menemukan pembangunan gym serta rencana pembangunan fasilitas mini golf.
Bagi Saadiah, temuan tersebut harus diperiksa secara menyeluruh karena menyangkut prinsip kesetaraan dalam pemasyarakatan. Fasilitas di dalam lapas, kata dia, tidak semestinya menjadi ruang munculnya perlakuan berbeda berdasarkan kemampuan ekonomi, kedekatan, atau faktor lain.
“Jangan sampai ada perlakuan khusus berdasarkan kemampuan ekonomi, kedekatan, ataupun faktor lainnya. Jika benar terdapat warga binaan yang memperoleh fasilitas khusus dengan cara membayar, tentu hal tersebut harus diperiksa secara serius,” ujar Saadiah dalam keterangan pers, Kamis (24/9/2026).
Saadiah menekankan, dugaan tersebut tidak boleh langsung dianggap sebagai fakta sebelum melalui pemeriksaan. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan perlu memverifikasi seluruh temuan Ombudsman, termasuk status fasilitas, pengguna, proses pembangunannya, serta sumber dan mekanisme pembiayaannya.
Pertanyaan mengenai pembiayaan menjadi penting karena keberadaan fasilitas khusus di dalam lapas berpotensi menimbulkan persoalan tata kelola apabila tidak sesuai dengan standar pemasyarakatan. Pemeriksaan juga diperlukan untuk memastikan apakah fasilitas tersebut dibangun melalui mekanisme resmi atau muncul di luar prosedur yang berlaku.
Persoalan lain yang dinilai serius adalah hambatan terhadap Ombudsman saat menjalankan sidak. Menurut Saadiah, lembaga pengawas negara harus dapat menjalankan fungsi pengawasan sesuai kewenangannya.
“Ombudsman menyampaikan bahwa mereka mengalami hambatan saat melakukan sidak, bahkan kejadian serupa disebut telah terjadi dua kali pada tahun ini. Ini perlu menjadi perhatian serius,” katanya.
Komisi XIII DPR RI, lanjut Saadiah, akan meminta penjelasan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mengenai asal-usul fasilitas tersebut, pihak yang menggunakannya, sumber pembiayaan, hingga kemungkinan adanya pelanggaran terhadap standar dan ketentuan pemasyarakatan.
Menurut dia, penyelesaian masalah tidak cukup berhenti pada pembongkaran bangunan atau pemberian sanksi kepada individu jika nantinya ditemukan pelanggaran. Pemerintah juga perlu membongkar celah pengawasan yang memungkinkan fasilitas semacam itu muncul dan bertahan di dalam lapas.
“Kita ingin lembaga pemasyarakatan benar-benar menjadi tempat pembinaan dan reintegrasi sosial, bukan tempat munculnya privilese berdasarkan kemampuan membayar,” tegasnya.
Karena itu, Saadiah mendorong Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melakukan investigasi internal secara terbuka serta menindaklanjuti rekomendasi Ombudsman. Jika pemeriksaan menemukan pelanggaran, pertanggungjawaban harus diberikan sesuai ketentuan hukum.
“Prinsipnya sederhana: di dalam lembaga pemasyarakatan tidak boleh ada hukum yang berbeda antara warga binaan yang memiliki uang dan yang tidak memiliki uang. Semua harus mendapatkan perlakuan yang sesuai dengan aturan,” pungkas legislator dari daerah pemilihan Maluku tersebut. ***

