DCNews, Lombok Barat — Sejumlah penerima bantuan sosial (bansos) di Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, dicoret setelah data rekening mereka terindikasi terkait aktivitas judi online (judol) dan pinjaman online (pinjol). Pada saat yang sama, pemerintah desa dinilai masih minim memperbarui data penerima bantuan yang menjadi dasar pengusulan bansos.
Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Kabupaten Lombok Barat Arief Suryawirawan mengatakan, pengurangan penerima bansos mengacu pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), khususnya masyarakat yang masuk Desil 1-4.
Menurut Arief, data yang digunakan pemerintah dalam penyaluran bantuan bermuara pada DTSEN. Dari hasil pengecekan, sebagian penerima yang tidak lagi masuk dalam daftar bantuan terindikasi memiliki keterkaitan dengan judol dan pinjol.
“Penyebabnya (dicoret) indikasinya sama dengan BPJS, data itu semua bermuara di DTSEN. Data yang kami cek sebagian besar karena terindikasi baik Judol dan Pinjol,” ujar Arief, dikutip DCNews, Kamis (27/8/2026).
Arief menjelaskan, indikasi tersebut muncul setelah rekening warga terdeteksi oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Penelusuran terkait rekening dan transaksi tersebut merupakan kewenangan PPATK.
Karena itu, dia mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan meminjamkan kartu tanda penduduk (KTP) ataupun rekening kepada pihak lain, terutama jika tujuan penggunaannya tidak jelas.
Desa Diminta Rutin Perbarui Data
Di sisi lain, Dinsos PPPA Lombok Barat mendorong pemerintah desa lebih aktif memperbarui data masyarakat yang diusulkan sebagai penerima bansos.
Menurut Arief, pembaruan data harus dilakukan dari tingkat desa dan diselesaikan melalui musyawarah desa. Hasilnya kemudian harus ditandatangani kepala desa sebelum diajukan ke pemerintah kabupaten.
Setiap tanggal 12, Dinsos PPPA Lombok Barat melakukan rekapitulasi data tersebut sebagai bahan usulan di tingkat kabupaten.
Namun, dalam tiga bulan terakhir, baru sebagian kecil desa yang aktif mengajukan pembaruan data.
“Sampai sekarang tiga bulan terakhir, masih sedikit desa yang melakukan updating (pembaruan, red) data, hanya 24 desa yang mengusulkan tambahan PKH dan Bansos lainnya,” kata Arief.
Dia berharap pemerintah desa lebih rutin memperbarui data warga sehingga masyarakat yang memenuhi kriteria dapat diusulkan sebagai penerima bantuan.
Arief juga menyoroti masih tingginya kesalahan dalam data penerima bansos secara nasional. Berdasarkan arahan Menteri Kesehatan yang disampaikannya, tingkat inclusion error atau kondisi ketika warga yang sebenarnya tidak berhak masih tercatat sebagai penerima bantuan mencapai 46 persen.
Sementara itu, exclusion error, yakni kondisi ketika warga yang seharusnya memenuhi kriteria justru tidak tercakup dalam data bantuan, disebut mencapai 28 persen.
Data Bansos Tidak Bisa Diubah Instan
Arief menilai perbaikan data menjadi kunci agar penyaluran bansos lebih tepat sasaran. Pemerintah desa diminta memastikan setiap usulan benar-benar berasal dari masyarakat yang memenuhi kriteria.
“Masalah data ini mari kita sama-sama perbaiki, bagaimana caranya kita mantapkan lagi sama tujuan kita yang berhak dapat memang harus dapat atau tepat sasaran,” ujarnya.
Dia menegaskan, perubahan data penerima bansos tidak dapat dilakukan secara instan. Pembaruan dapat dilakukan secara berkala, baik setiap bulan maupun tiga bulan, berdasarkan usulan dari pemerintah desa.
Usulan tersebut selanjutnya akan melalui proses di tingkat pemerintah pusat. Dengan demikian, tidak setiap usulan perubahan dari daerah otomatis diterima.
“Perubahan data berdasarkan usulan itu nanti bisa per bulan atau per tiga bulan, tidak bisa instan juga. Dan usulan ini pun bisa diterima atau tidak oleh pusat, sehingga tiap bulan data ini berubah,” kata Arief. ***

