DCNews, Jakarta – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD DKI Jakarta meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan masyarakat berpenghasilan tertentu (MBT) tetap menjadi kelompok prioritas dalam kebijakan pembangunan dan pengelolaan rumah susun (rusun).
Permintaan itu disampaikan Fraksi PKS dalam Rapat Paripurna Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD DKI Jakarta terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengendalian Penduduk dan Raperda Rumah Susun, Rabu kemarin (26/8/2026).
Juru Bicara Fraksi PKS, Nabilah Aboe Bakar Alhabsyi, mengatakan pihaknya mengapresiasi penyusunan Raperda Rumah Susun yang menjadi pembaruan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 1991. Namun, dia menilai sejumlah aspek perlu diperjelas agar kebijakan rusun tetap berpihak kepada masyarakat yang membutuhkan.
Salah satunya menyangkut mekanisme verifikasi calon penghuni. “Verifikasi menggunakan DTSEN/desil kesejahteraan harus jelas. Disertai mekanisme keberatan bagi warga yang merasa berhak tetapi tidak lolos,” ujar Nabilah.
Menurut dia, kriteria penerima rusun harus dibuat transparan. Kejelasan tersebut penting agar kebijakan penanganan backlog atau kekurangan hunian tidak justru menyebabkan MBR kehilangan akses terhadap hunian yang layak.
Rusun Didorong Jadi Hunian Terpadu
Selain ketepatan sasaran penerima, PKS meminta rusun dikembangkan sebagai kawasan hunian terpadu. Penyediaan tempat tinggal dinilai tidak cukup tanpa dukungan fasilitas dasar yang mudah dijangkau penghuni.
Nabilah mengatakan kawasan rusun perlu dilengkapi atau memiliki akses yang memadai terhadap fasilitas pendidikan, kesehatan, pasar atau ruang usaha, ruang publik ramah anak (RPTRA), sarana olahraga, keamanan, transportasi publik, tempat ibadah, hingga ruang pertemuan dan parkir.
“Harus tersedia atau mudah diakses sekolah, fasilitas kesehatan, pasar/ruang usaha, RPTRA, sarana olahraga, ruang pertemuan, keamanan, parkir, transportasi publik, serta tempat ibadah yang memadai dan proporsional,” katanya.
Fraksi PKS juga meminta pengawasan terhadap lingkungan rusun diperkuat. Pengelola, kata Nabilah, harus aktif mencegah sekaligus menindaklanjuti pengaduan terkait narkotika, perjudian, prostitusi, dan kegiatan melawan hukum lainnya.
P3SRS Harus Mewakili Penghuni
PKS turut menyoroti pembentukan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS). Organisasi tersebut dinilai harus benar-benar merepresentasikan kepentingan penghuni dan tidak berada di bawah kendali pengembang maupun pengelola.
“Keterlibatan pengembang setelah masa transisi perlu dibatasi. Dan pengurus P3SRS harus memiliki keterikatan nyata, dengan kehidupan penghuni rusun,” ujar Nabilah.
PKS juga meminta adanya pembedaan pengaturan antara rusun bersubsidi dan apartemen komersial. Pembedaan itu terutama diperlukan dalam hal tarif pelayanan, utilitas, pengalihan hak, serta mekanisme penyelesaian tunggakan.
“Rusunawa dan Rusunami bersubsidi harus tetap tepat sasaran, dengan aturan yang jelas mengenai pengalihan hak. Serta penyelesaian tunggakan, yang membedakan warga yang tidak mampu membayar, dengan yang tidak mau membayar,” kata Nabilah.
Penataan Rusun Diminta Lindungi Warga Lama
Dalam penataan kawasan rusun, Fraksi PKS meminta Pemprov DKI tetap memperhatikan hak masyarakat yang telah tinggal dan mencari nafkah di kawasan tersebut.
Nabilah mengatakan konsolidasi tanah secara vertikal harus dilakukan secara partisipatif dan disertai kepastian mengenai hunian pengganti, hunian sementara, serta kompensasi yang adil bagi warga terdampak.
Menurut dia, konsep mixed-income housing dapat menjadi salah satu pilihan dalam pengembangan kawasan. Namun, penerapannya tidak boleh mengurangi prioritas bagi MBR ataupun menyebabkan masyarakat lama kehilangan tempat tinggal dan lingkungan kehidupannya.
“Konsep mixed-income housing dapat dikaji. Tetapi jangan sampai mengurangi prioritas MBR, atau menggusur masyarakat lama, dari lingkungan tempat mereka hidup dan mencari nafkah,” ucapnya. ***

