DCNews, Jakarta — Pemerintah mempercepat proses seleksi anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di tengah ketidakpastian pasar global yang dipicu konflik di Timur Tengah. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan percepatan dilakukan agar lembaga pengawas sektor keuangan itu segera memiliki pimpinan definitif untuk merespons gejolak ekonomi.
Situasi geopolitik yang memanas, terutama perang di kawasan Timur Tengah, dinilai mulai memengaruhi stabilitas pasar keuangan global, termasuk pergerakan harga minyak dan sentimen investor. Dalam kondisi seperti itu, pemerintah menilai OJK membutuhkan kepemimpinan yang lengkap dan definitif agar dapat merespons dinamika pasar dengan lebih cepat.
Purbaya, yang juga menjabat Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Dewan Komisioner OJK, mengatakan percepatan proses seleksi dilakukan karena situasi pasar yang sedang bergejolak.
“Dipercepat karena kan keadaan goncang. Jadi gejolak perang memengaruhi pasar, memengaruhi harga minyak. Memerlukan lebih cepat lagi orang yang definitif di OJK,” kata Purbaya kepada awak media di kantornya, Selasa (10/3/2026).
Sebelumnya, dalam Pengumuman Pansel OJK Nomor PENG-2/PANSEL-DKOJK/2026, para kandidat sejatinya dijadwalkan mengikuti asesmen secara langsung pada 10–11 Maret 2026. Namun proses seleksi dipercepat sehingga tahap uji kepatutan dan kelayakan di DPR dilakukan lebih awal.
Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengatakan pihaknya telah menerima surat dari Presiden Prabowo Subianto yang berisi daftar 10 calon anggota Dewan Komisioner OJK. Surat tersebut tercantum dalam dokumen bernomor R-09 tertanggal 9 Maret 2026.
Menurut Misbakhun, seluruh kandidat akan mengikuti uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) di Komisi XI DPR pada Rabu (11/3/2026). Pada hari yang sama, Komisi XI juga akan langsung mengambil keputusan mengenai lima nama yang akan mengisi posisi kosong di jajaran Dewan Komisioner OJK.
“Ada 10 nama yang dikirimkan kepada kita dan itu nanti untuk periode lima tahun sesuai dengan surat presiden yang disampaikan kepada pimpinan DPR,” ujar Misbakhun kepada wartawan, Selasa (10/3/2026).
Adapun posisi yang akan diisi meliputi ketua dan wakil ketua Dewan Komisioner OJK, kepala eksekutif pengawas pasar modal, keuangan derivatif dan bursa karbon, kepala eksekutif pengawas inovasi teknologi sektor keuangan, aset keuangan digital dan aset kripto, serta kepala eksekutif pengawas perilaku pelaku usaha jasa keuangan, edukasi dan pelindungan konsumen.
Purbaya menegaskan percepatan seleksi tersebut tidak berkaitan dengan adanya nama tertentu yang telah ditentukan pemerintah.
“Enggak ada [nama ditentukan]. Jadi itu nanti kan masih bertingkat, ke Presiden lalu ke DPR. Jadi enggak ada calon itu kecuali Anda bisa pengaruhi Presiden sama DPR. Itu kan berat,” ujarnya.
Setelah proses uji kelayakan selesai, Komisi XI DPR akan menyampaikan hasil pemilihan kepada pimpinan DPR untuk selanjutnya dijadwalkan dalam rapat paripurna. Dalam forum itu, lima nama yang terpilih akan disahkan sebagai anggota Dewan Komisioner OJK untuk masa jabatan lima tahun ke depan.
Daftar 10 Calon Dewan Komisioner OJK
- Friderica Widyasari Dewi — Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK
- Agus Sugiarto — Komisaris Independen PT Danantara Asset Management
- Hernawan Bekti Sasongko — Anggota Badan Supervisi OJK
- Ary Zulfikar — Direktur Eksekutif Hukum Lembaga Penjamin Simpanan
- Hasan Fawzi — Kepala Eksekutif Pengawas ITSK, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK
- Darmansyah — Deputi Komisioner Perencanaan Strategis, Keuangan, Sekretariat Dewan Komisioner dan Logistik OJK
- Dicky Kartikoyono — Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia
- Danu Febrianto — Senior Executive Vice President Lembaga Penjamin Simpanan
- Adi Budiarso — Direktur Pengembangan Perbankan Pasar Keuangan dan Pembiayaan Lainnya, Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Kementerian Keuangan
- Anton Daryono — Direktur Eksekutif/Kepala Departemen Surveilans Sistem Pembayaran dan Pelindungan Konsumen Bank Indonesia. ***

