DCNews, Kudus — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus mulai memperketat evaluasi penerima Program Keluarga Harapan (PKH), dengan memutus bantuan bagi warga yang kedapatan memakai identitasnya untuk pinjaman online (pinjol) maupun judi online (judol). Kebijakan ini diberlakukan setelah sejumlah penerima manfaat tiba-tiba tidak lagi memperoleh bantuan pada penyaluran terbaru.
Kepala BKPSDM Kudus, Putut Winarno, mengatakan pemutusan bantuan terjadi karena data penerima menunjukkan penyalahgunaan fasilitas identitas, termasuk penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk aktivitas finansial berisiko tinggi.
“Saat dicek, bantuan tercatat tidak digunakan sebagaimana mestinya. Ketika ditanya, ternyata ada yang ambil pinjol, bahkan ikut judol. Judol, pinjol, kartu kredit, itu nanti akan secara otomatis bisa hilang dari daftar penerima manfaat PKH,” ujar Winarno, Sabtu (29/11/2025).
Menurut Winarno, lebih dari sepuluh warga telah mengadu ke BKPSDM Kudus karena tiba-tiba tidak menerima bantuan. Setelah dilakukan pemeriksaan, alasan penghentian bantuan hampir semuanya serupa: penggunaan data pribadi untuk transaksi pinjol atau aktivitas perjudian.
Ia menegaskan BKPSDM tidak dapat mengintervensi proses penetapan penerima manfaat. Sebab seluruh data penerima PKH terhubung secara otomatis ke sistem Kementerian Sosial melalui aplikasi SIKS-NG yang tersinkronisasi dengan Dukcapil, Kominfo, dan berbagai lembaga terkait.
“Kalau KTP atau rekening digunakan untuk judol, nanti akan terlihat,” jelasnya.
Pada penyaluran PKH triwulan III (Juli–September), tercatat sebanyak 24.109 warga Kudus menerima bantuan—menurun dari lebih dari 25 ribu penerima pada triwulan II. Winarno belum dapat memastikan apakah jumlah penerima pada tahap berikutnya akan kembali berubah.
“Karena semua dari pusat, kami hanya menyalurkan dan mengawasi,” tutupnya. ***

