DCNews, Surabaya — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jawa Timur bersama Pemerintah Kota Surabaya menggencarkan kampanye literasi keuangan untuk melawan praktik keuangan digital ilegal yang kian marak. Melalui kegiatan bertema “Bersatu Memberantas Scam, Membangun Masyarakat Melek Finansial” yang digelar di kantor OJK Jatim, dikutip DCNews, Sabtu (11/2025), ratusan peserta dari Kader Surabaya Hebat (KSH) dibekali pengetahuan agar lebih waspada terhadap investasi bodong dan pinjaman online (pinjol) ilegal.
Kepala OJK Jatim, Yunita Linda Sari, menyampaikan apresiasi kepada Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi yang melibatkan KSH dalam program edukasi tersebut. Menurut Yunita, penguatan literasi keuangan di tingkat masyarakat sangat penting untuk mencegah jatuhnya korban baru, terutama dari kalangan perempuan dan ibu rumah tangga.
“OJK Jatim mencatat 1.275 laporan praktik keuangan ilegal, terdiri dari 1.036 pinjol dan 239 investasi bodong. Sekitar 57% pelapor yang menjadi korban adalah perempuan. Kebanyakan berasal dari kalangan karyawan swasta dan ibu rumah tangga,” kata Yunita.
Data Satgas PASTI OJK per 30 September 2025 menunjukkan, terdapat 1.840 entitas ilegal yang telah dihentikan, mencakup 1.556 pinjol ilegal dan 284 investasi bodong. Total kerugian masyarakat sejak 2017 hingga Agustus 2025 mencapai Rp142,13 triliun, namun dana yang berhasil diblokir hanya sekitar 6,13% karena laporan biasanya datang terlambat.
Yunita menambahkan, tren penipuan digital di Jawa Timur didominasi oleh investasi trading forex dan crypto tanpa izin. Berdasarkan data Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), sejak November 2024 hingga September 2025, OJK menerima 12.482 laporan dengan total kerugian Rp141,8 miliar. Hanya Rp9,3 miliar atau 6,56% yang berhasil diblokir.
Mudah Tergiur Janji
Sementara itu, Wahyu Puspitaningrum, Kepala Divisi Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Jatim, menyoroti perilaku masyarakat yang mudah tergiur janji cepat kaya tanpa risiko.
“Banyak korban yang ingin hasil instan tanpa kerja keras. Padahal, investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi dalam waktu cepat hampir pasti bermasalah. Sebelum mengajukan pinjaman online, pastikan aplikasi itu legal dan digunakan untuk kebutuhan produktif, bukan konsumtif,” ujar dia.
Wahyu menjelaskan ciri umum investasi bodong dan pinjol ilegal, antara lain tidak memiliki izin usaha atau melanggar izin yang dimiliki, menjanjikan keuntungan tak wajar, menggunakan skema ponzi, hingga memanfaatkan figur publik atau tokoh agama untuk menarik korban.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap aplikasi yang meminta akses data berlebihan.
“Aplikasi yang legal hanya boleh mengakses ‘camilan’ — kamera, mikrofon, dan lokasi. Jika meminta akses di luar itu, sebaiknya dihindari,” tegasnya.
Melalui kolaborasi dengan Pemkot Surabaya dan Kader Surabaya Hebat, OJK Jatim berharap upaya pemberantasan scam digital dapat menjangkau lapisan masyarakat terbawah, sekaligus membangun budaya keuangan yang sehat dan berintegritas di tingkat lokal. ***

