DCNews, Pasuruan — Anggraeni Kuswardani, seorang ibu rumah tangga berusia 26 tahun asal Lumajang, ditetapkan sebagai tersangka setelah menipu sedikitnya 195 warga Desa Jatiarjo, Kecamatan Prigen, Pasuruan, Jawa Timur, melalui modus pinjaman online (pinjol) murah. Dengan menggandeng warga lokal sebagai perantara, ia memanfaatkan kepercayaan masyarakat untuk menguasai data pribadi mereka dan mengajukan kredit barang elektronik yang justru berujung utang berbunga tinggi bagi para korban.
Skema penipuan ini mencuat setelah ratusan warga mulai menerima tagihan cicilan untuk barang-barang yang tidak mereka terima atau bahkan tidak mereka pesan. Dalam beberapa kasus, korban hanya menerima kardus kosong, sementara tagihan tetap berjalan.
Jebakan Kredit Murah dan Perantara Lokal
Menurut keterangan Kepala Desa Jatiarjo, Muhammad Hudan Dardiri, sebagaimaa dikutip DCNewa, Minggu (11/5/2025) penipuan bermula dari promosi kredit murah yang disebarkan oleh seorang perempuan berinisial NV, warga desa setempat, yang bekerja sama dengan Anggraeni. Mereka menawarkan skema pinjaman barang elektronik—dari ponsel hingga kulkas—dengan cicilan yang diklaim jauh lebih ringan daripada pasaran.
Namun, alih-alih diberi akses kredit legal dan transparan, warga malah diminta menyerahkan data pribadi seperti KTP, swafoto, hingga kode OTP yang digunakan untuk mengakses layanan pinjol. Setelah proses pengajuan selesai, Anggraeni justru menggunakan akun-akun tersebut untuk membeli barang atas nama korban dan kemudian melarikan diri dari tanggung jawab pembayaran.
Tagihan Ganda dan Barang Fiktif
Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli Dani Iriawan menjelaskan bahwa Anggraeni mendaftarkan para korban ke berbagai aplikasi pinjaman seperti Akulaku, Kredivo, Home Credit, dan SpayLater, lalu menggunakan data mereka untuk mengajukan kredit tanpa sepengetahuan mereka secara menyeluruh. Beberapa korban bahkan dikenai tagihan untuk empat unit barang meski hanya memesan satu.
“Banyak warga hanya menerima bungkus barang kosong atau bahkan tidak menerima apa-apa, tapi tetap harus membayar cicilan. Tagihan yang muncul pun tidak sesuai, dari awalnya hanya puluhan ribu rupiah per bulan menjadi ratusan ribu,” sebut Hudan.
Korban Mayoritas Perempuan, Kerugian Miliaran
Kanit Pidana Ekonomi Satreskrim Polres Pasuruan, Ipda Eko Hadi Saputro, menyebut mayoritas korban adalah perempuan, khususnya ibu rumah tangga. Total kerugian ditaksir mencapai Rp 2,6 miliar, dengan kerugian per individu berkisar antara Rp 8 juta hingga Rp 70 juta.
Kasus ini pertama kali dilaporkan pada Januari 2025. Setelah hampir setahun penyelidikan, polisi akhirnya menangkap Anggraeni dan menyita barang bukti berupa 15 unit ponsel, tangkapan layar percakapan, rekening bank atas nama tersangka, serta data dari akun pinjol milik korban.
Ancaman Hukuman dan Penyidikan Lanjutan
Anggraeni dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 64 ayat 1 KUHP tentang perbuatan berkelanjutan, dengan ancaman hukuman penjara hingga empat tahun. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya korban tambahan dan jaringan pelaku lain yang terlibat.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap penawaran kredit instan dan tidak mudah membagikan data pribadi, terutama dalam era digital yang semakin rentan terhadap kejahatan siber. ***

