KPPU Selidiki 97 Perusahaan Pinjol atas Dugaan Kartel Bunga

0
115

DCNews, Jakarta — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menginvestigasi 97 perusahaan pinjaman online (pinjol) yang diduga terlibat dalam penetapan suku bunga harian secara kolektif, melampaui batas yang diperbolehkan, melalui kesepakatan internal dalam asosiasi industri. Apalagi praktik tersebut dilakukan di bawah naungan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

Ketua KPPU, Fanshurullah Asa, dikutip Jumat (2/5/2025) menjelaskan bahwa kesepakatan eksklusif tersebut berisi penetapan bunga maksimum flat 0,8 persen per hari, yang kemudian diturunkan menjadi 0,4 persen per hari sejak 2021.

“Kami menduga kuat adanya koordinasi horizontal yang melanggar prinsip persaingan sehat. Ini bukan keputusan masing-masing entitas, melainkan kesepakatan yang dilakukan melalui asosiasi,” kata Fanshurullah.

Sebagian besar perusahaan yang diselidiki KPPU, menerapkan model bisnis Peer-to-Peer (P2P) lending, yakni mempertemukan pemberi dan penerima pinjaman secara langsung melalui platform digital. KPPU menilai kesepakatan bunga tersebut berpotensi menghambat kompetisi dan membebani konsumen dengan biaya yang tidak kompetitif.

Atas dugaan pelanggaran tersebut, KPPU mengacu pada Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Saat ini, lembaga tersebut tengah menyusun komposisi majelis pemeriksa dan menetapkan jadwal sidang perdana.

“Dari sisi konsumen, ini adalah langkah penting untuk menegakkan keadilan dalam ekosistem keuangan digital. Praktik seperti ini menutup ruang kompetisi dan merugikan peminjam,” tegas Fanshurullah.

AFPI sendiri sejauh ini belum memberikan tanggapan resmi atas tuduhan tersebut. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here