DCNews, Jakarta – Praktik penagihan utang oleh oknum perusahaan pinjaman online (pinjol) kembali menuai sorotan. Konsultan keuangan sekaligus pendiri Dahlan Consultant, Asep Dahlan, mengungkap adanya modus baru yang dinilai meresahkan, yakni penggunaan jasa pihak ketiga, termasuk debt collector, yang diduga memanfaatkan layanan ambulans melalui order fiktif untuk meneror nasabah.
Asep Dahlan, yang akrab disapa Kang Dahlan, menilai praktik tersebut bukan hanya melanggar etika bisnis, tetapi juga berpotensi melanggar hukum. Dalam keterangannya, ia menyebut bahwa penggunaan ambulans—yang sejatinya merupakan layanan darurat—untuk kepentingan penagihan utang merupakan bentuk penyalahgunaan fasilitas publik.
“Ini sudah di luar batas kewajaran. Ambulans itu untuk menyelamatkan nyawa, bukan alat intimidasi. Kalau benar digunakan untuk menekan psikologis nasabah, ini harus ditindak tegas,” ujar Kang Dahlan dihubungi, Kamis (23/4/2026).
Ia menjelaskan, dalam sejumlah laporan yang beredar, debt collector disebut melakukan order fiktif ambulans ke alamat nasabah yang menunggak pembayaran. Kehadiran ambulans secara tiba-tiba di depan rumah nasabah diduga dimaksudkan untuk mempermalukan sekaligus memberikan tekanan psikologis, baik kepada nasabah maupun lingkungan sekitarnya.
Menurut Kang Dahlan, praktik ini mencerminkan lemahnya pengawasan terhadap pihak ketiga yang digunakan oleh perusahaan pinjol. Ia menegaskan bahwa tanggung jawab tetap berada pada perusahaan pemberi pinjaman, meskipun proses penagihan dialihkan ke pihak eksternal.
“Perusahaan tidak bisa lepas tangan. Mereka yang menunjuk debt collector, artinya mereka juga harus bertanggung jawab atas metode yang digunakan,” katanya.
Lebih jauh, ia mendorong regulator seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memperketat aturan terkait penagihan pinjaman, termasuk memberikan sanksi tegas bagi perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran.
Kang Dahlan juga mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih layanan pinjaman online. Ia menyarankan agar nasabah memastikan legalitas perusahaan serta memahami secara rinci syarat dan ketentuan sebelum mengajukan pinjaman.
“Edukasi keuangan itu penting. Jangan sampai karena kebutuhan mendesak, masyarakat terjebak dalam praktik yang justru merugikan secara jangka panjang,” ujarnya.
Kasus ini menambah daftar panjang kontroversi di industri pinjaman online di Indonesia, yang dalam beberapa tahun terakhir kerap disorot akibat praktik penagihan yang dinilai melanggar privasi dan hak konsumen.
Pemerintah pun didesak untuk segera mengambil langkah konkret guna melindungi masyarakat dari praktik-praktik yang merugikan tersebut. ***

