OJK Tegaskan Kreditur Bertanggung Jawab atas Penagihan Utang Usai Kasus Maut di Kalibata

Date:

DCNews, Jakarta — Di tengah sorotan publik terhadap praktik penagihan utang yang kerap berujung intimidasi hingga kekerasan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa tanggung jawab atas tindakan penagih tidak bisa dilepaskan dari kreditur atau pihak pemberi pinjaman. Penegasan ini disampaikan menyusul kasus pengeroyokan di Kalibata, Jakarta Selatan, yang menewaskan dua penagih utang.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan, otoritas sejak awal telah menetapkan aturan ketat terkait tata cara penagihan kepada konsumen. Aturan tersebut menekankan bahwa seluruh proses penagihan harus dilakukan secara beretika, terukur, dan berada dalam koridor hukum.

“Dari sisi perlindungan konsumen, sebenarnya pengaturannya sudah ada dan cukup jelas. Penagihan harus dilakukan dengan cara yang patut dan bertanggung jawab,” ujar Mahendra saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Selasa (16/12/2025).

Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 22/POJK.07/2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. Regulasi tersebut mengatur secara rinci batasan penagihan, termasuk larangan kekerasan fisik maupun verbal, kewajiban identitas penagih, serta tanggung jawab lembaga jasa keuangan atas pihak ketiga yang mereka tunjuk.

Mahendra menegaskan, dalam skema penagihan, kreditur tidak dapat melepaskan diri dari tanggung jawab hanya karena menggunakan jasa penagih eksternal. Menurutnya, prinsip tata kelola yang baik (good governance) mengharuskan pemberi pinjaman memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan.

Namun demikian, Mahendra menilai insiden di Kalibata telah melampaui ranah pengawasan sektor jasa keuangan dan masuk ke wilayah tindak pidana. Karena itu, penanganannya sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum.

“Kalau yang kemarin itu saya rasa sudah lebih jauh dari isu kepatuhan penagihan. Itu sudah masuk ke masalah hukum pidana. Kita akan melihat perkembangan selanjutnya, karena ini sudah menjadi domain penegakan hukum,” ujarnya.

Kasus ini kembali membuka diskursus publik mengenai praktik penagihan utang di Indonesia, khususnya penggunaan debt collector oleh lembaga keuangan maupun perusahaan pembiayaan. OJK menegaskan akan terus memperkuat pengawasan dan menindak tegas pelanggaran, terutama yang berpotensi merugikan konsumen dan mengancam keselamatan masyarakat. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Kasus BPR Duta Niaga Pontianak Berujung Vonis Penjara

DCNews, Jakarta— Otoritas Jasa Keuangan menegaskan bahwa debitur bank...

OJK Kepri Edukasi Pekerja Industri Batam soal Keuangan Syariah dan Bahaya Pinjol Ilegal

DCNews, Batam — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kepulauan Riau...

Market Brief Global 15 Maret 2026: Emas Bertahan Tinggi, Minyak Dekati US$100, Nasdaq Tertekan Geopolitik

DCNews, Jalarta — Pergerakan pasar keuangan global pada Minggu...

OJK Denda Rp5,6 Miliar dan Larang Benny Tjokrosaputro Seumur Hidup dalam Kasus IPO POSA

DCNews, Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan menjatuhkan sanksi administratif berupa...