DCNews, Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha 15 bank sepanjang 2026 hingga 25 September. Mayoritas merupakan Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) yang tersebar di sejumlah daerah.
Pencabutan izin usaha terbaru dilakukan terhadap PT BPRS Musyarakah Ummat Indonesia di Tangerang, Banten, berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-72/D.03/2026 tertanggal 25 September 2026.
Bank yang beralamat di Jalan KH. Hasyim Ashari Nomor 8, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, tersebut menjadi bank ke-15 yang izin usahanya dicabut OJK sepanjang tahun ini.
Setelah izin usaha dicabut, seluruh kegiatan operasional bank dihentikan dan kantor bank ditutup untuk umum. Proses selanjutnya beralih pada penyelesaian hak dan kewajiban bank melalui mekanisme likuidasi.
OJK menyatakan penyelesaian hak dan kewajiban masing-masing bank akan dilakukan oleh tim likuidasi yang dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Penyelesaian hak dan kewajiban dilakukan oleh tim likuidasi yang akan dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis OJK.
Dalam proses tersebut, direksi, dewan komisaris, maupun pemegang saham bank yang izinnya telah dicabut dilarang melakukan tindakan hukum berkaitan dengan aset dan kewajiban bank tanpa persetujuan tertulis dari LPS.
Daftar 15 Bank yang Dicabut Izinnya OJK
Pencabutan izin berlangsung sepanjang Januari hingga September 2026. Berikut daftar bank beserta lokasi dan tanggal efektif pencabutan izin usahanya:
- PT BPR Suliki Gunung Mas, Sumatra Barat — 7 Januari 2026.
- PT BPR Prima Master Bank, Surabaya, Jawa Timur — 27 Januari 2026.
- Perumda BPR Bank Cirebon, Jawa Barat — 9 Februari 2026.
- PT BPR Kamadana, Kabupaten Bangli, Bali — 18 Februari 2026.
- PT BPR Koperindo Jaya, Jakarta Pusat, DKI Jakarta — 9 Maret 2026.
- PT BPR Pembangunan Nagari, Kabupaten Agam, Sumatra Barat — 31 Maret 2026.
- PT BPR Sungai Rumbai, Sumatra Barat — 7 April 2026.
- PT BPR Ceper Permata Artha, Klaten, Jawa Tengah — 25 Juni 2026.
- PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa, Batu, Jawa Timur — 3 Juli 2026.
- PT BPR Mataram Mitra Manunggal, Yogyakarta — 7 Juli 2026.
- PT BPR Syariah Hasanah Mandiri, Depok, Jawa Barat — 16 Juli 2026.
- PT BPR Citra Bersada Abad, Bintara, Bekasi Barat, Kota Bekasi — 19 Agustus 2026.
- PT BPRS Gaido Indonesia, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat — 1 September 2026.
- PT BPR Pasarraya Kuta, Bali — 17 September 2026.
- PT BPRS Musyarakah Ummat Indonesia, Tangerang, Banten — 25 September 2026.
Rangkaian pencabutan tersebut menunjukkan bahwa penutupan bank bukan hanya terjadi pada satu periode tertentu. OJK mencabut izin bank secara bertahap sejak awal tahun hingga September, dengan keputusan yang berlaku pada masing-masing tanggal pencabutan.
Bagi nasabah bank yang izinnya dicabut, tahapan berikutnya berada dalam mekanisme likuidasi yang melibatkan LPS. Karena itu, penyelesaian simpanan dan kewajiban bank tidak lagi dilakukan melalui kegiatan operasional seperti sebelum pencabutan izin. ***

