OJK Cabut Izin Usaha BPR Pasarraya Kuta Bali, LPS Siapkan Proses Likuidasi

Date:

DCnews,  Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Pasarraya Kuta, Kabupaten Badung, Bali, setelah upaya penyehatan bank tersebut belum mampu mengatasi persoalan permodalan dan likuiditas.

Pencabutan izin usaha itu ditetapkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-71/D.03/2026 tanggal 17 September 2026. Keputusan tersebut mengakhiri status operasional BPR Pasarraya Kuta yang beralamat di Jalan Raya Tuban No. 62, Tuban, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali.

Kepala OJK Provinsi Bali Parjiman mengatakan, pencabutan izin usaha merupakan bagian dari tindakan pengawasan untuk memperkuat industri perbankan sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat.

“Menindaklanjuti permintaan LPS tersebut dan memperhatikan ketentuan Pasal 19 POJK Nomor 28 Tahun 2023, OJK melakukan pencabutan izin usaha (CIU) PT BPR Pasarraya Kuta,” ujar Parjiman dalam keterangan resmi, Jumat (18/9/2026).

Permasalahan Permodalan Berujung pada Status BPR Dalam Penyehatan

Persoalan BPR Pasarraya Kuta telah menjadi perhatian OJK sejak 4 September 2025. Pada tanggal tersebut, OJK menetapkan bank itu dalam status BPR Dalam Penyehatan (BDP) karena memiliki rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) kurang dari 12 persen.

Status tersebut menandai perlunya langkah penyehatan untuk memperbaiki kondisi permodalan bank. Sebagai tindak lanjut, BPR Pasarraya Kuta menyusun rencana penyehatan yang diharapkan dapat mengatasi persoalan keuangan dan menjaga keberlangsungan operasional bank.

Namun, Parjiman mengatakan, pelaksanaan rencana tersebut tidak sepenuhnya dapat direalisasikan. Selama masa BDP, upaya penyehatan yang dilakukan belum memberikan hasil signifikan dalam mengatasi permasalahan permodalan dan likuiditas.

Kondisi itu kemudian mendorong OJK mengambil langkah pengawasan lanjutan. Pada 2 September 2026, OJK menetapkan PT BPR Pasarraya Kuta dalam status BPR Dalam Resolusi (BDR).

Penetapan tersebut dilakukan setelah OJK memberikan jangka waktu kepada pengurus dan pemegang saham untuk melakukan penyehatan, khususnya menyelesaikan persoalan permodalan dan likuiditas. Ketentuan ini mengacu pada Peraturan OJK (POJK) Nomor 28 Tahun 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.

Meski telah diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan, pengurus dan pemegang saham BPR Pasarraya Kuta tidak dapat melakukan penyehatan bank tersebut.

LPS Tetapkan Likuidasi BPR Pasarraya Kuta

Setelah BPR Pasarraya Kuta masuk status BPR Dalam Resolusi, penanganan bank beralih pada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner LPS Nomor 125/ADK3/2026 tanggal 10 September 2026 tentang Cara Penanganan Bank Dalam Resolusi PT BPR Pasarraya Kuta, LPS menetapkan likuidasi sebagai cara penanganan bank tersebut.

LPS kemudian meminta OJK mencabut izin usaha BPR Pasarraya Kuta. Permintaan itu menjadi dasar bagi OJK untuk menerbitkan keputusan pencabutan izin usaha pada 17 September 2026.

Dengan pencabutan izin tersebut, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Proses likuidasi akan menjadi tahap berikutnya dalam penyelesaian BPR Pasarraya Kuta, termasuk pelaksanaan fungsi penjaminan simpanan nasabah sesuai ketentuan yang berlaku.

OJK Imbau Nasabah Tetap Tenang

OJK menegaskan bahwa seluruh kebijakan dan langkah pengawasan ditempuh dengan berlandaskan integritas, profesionalisme, independensi, dan akuntabilitas.

Lembaga tersebut juga menyatakan komitmennya menjaga tata kelola yang baik serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan untuk mendukung industri jasa keuangan yang sehat, stabil, dan terpercaya.

Di tengah proses pencabutan izin usaha dan likuidasi, OJK mengimbau nasabah BPR Pasarraya Kuta agar tetap tenang. Perlindungan terhadap dana masyarakat menjadi bagian penting dari proses penyelesaian bank yang telah dicabut izin usahanya.

“Selanjutnya, OJK mengimbau kepada nasabah PT BPR Pasarraya Kuta agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Parjiman. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

OJK Tasikmalaya Luncurkan GENIUS, Perkuat Literasi Keuangan Pelajar

DCNews, Tasikmalaya — Kemudahan akses terhadap layanan keuangan belum...

Harga Emas Pegadaian Hari Ini Jumat 18 September 2026: Antam, Galeri 24, dan UBS Tak Berubah

DCNews, Jakarta — Harga emas batangan di Pegadaian bertahan...

13 Polisi Polda Riau Raih Penghargaan, dari Ungkap Sindikat SIM Palsu hingga Amankan Warga dari Debt Collector

DCNews, Riau — Sebanyak 13 personel Ditlantas Polda Riau...

Habib Aboe Puji Respons Polda Jatim dalam Pencarian Korban KMP Virgo Transport 8

DCNews, Surabaya — Anggota Komisi III DPR RI Habib...